2.336 Kasus Korupsi Selama 2015

2.336 Kasus Korupsi Selama 2015
suasana Kegiatan Konferensi Nasional 'Perempuan melawan korupsi'

PEKANBARU (RA) - Selama tahun 2015, tercatat ada 2.336 kasus korupsi di Indonesia yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Kejaksaan. Dengan masih tingginya kasus tersebut, Universitas Islam Riau (UIR) melakukan kegiatan Konferensi Nasional 'Perempuan melawan korupsi' yang dilaksanakan di Auditorium Fakultas Hukum, Senin (25/4). Dalam kegiatan tersebut, langsung menghadirkan pemateri Wakil Ketua KPK Irjen Pol Basaria Panjaitan SH, Prof DR Aliadin Koto MA dan Hj Azlaini Agus SH MH.

Wakil Ketua KPK Irjen Pol Basaria Panjaitan SH mengatakan, perempuan saat ini tidak diminta lagi untuk perang, tidak lagi diminta berjuang untuk menyamakan pendidikan dengan laki-laki karena jika ingin hal itu bisa didapat. Namun saat ini perempuan harus berjuang untuk melawan korupsi, itulah tugas perempuan sekarang.

"KPK saat ini memutuskan membuat gerakan anti korupsi oleh perempuan, karena perempuan bisa pengaruhi suami atau teman untuk korupsi. Wanita bukan saja jadi pemicu korupsi bahkan sekarang jadi pelaku korupsi, jangan sakit hati karena kita bicara fakta," katanya.

Untuk itu, lanjut Irjen Basaria, inilah kenapa harus dilakukan gerakan anti korupsi dari perempuan. Kemudian KPK juga membuat gerakan nasional Saya perempuan Anti Korupsi (SPAK), SPAK bukanlah organisasi tapi merupakan gerakan nasional melihat fakta yang ada.  

Saat ini, KPK juga memiliki Grand strategi KPK yakni pertama pencegahan terintegrasi. Dimana ada 6 provinsi rawan terjadi korupsi, yang tiga diantaranya dijadikan pilot project yakni Riau, Sumatera Utara dan Banten yang belakangan kepala daerahnya terjerat masalah korupsi. Kemudian tiga daerah lainnya yakni Aceh, Papua dan Papua Barat.

“Kedua yakni penindakan terintegrasi, KPK bersama jaksa dan kepolisian. Ketiga, pencegahan dan penindakan terintegrasi. Jika dalam agenda pencegahan ada yg dapat dilakukan penindakan maka langsung penindakan,” katanya.

Sementara itu, Prof DR Aliadin Koto MA lebih memberikan pemahaman perempuan melawan korupsi dalam perspektif islam. Dimana dalam terima islam, perbuatan melawan hukum disebut kufur. Orang yang sedang melakukan perbuatan melanggar hukum adalah orang yang saat itu mengingkari keimanan bahwa Tuhan senantiasa mengawasi setiap perbuatan yang dilakukannya.

"Jika berbicara perempuan melawan korupsi, saya kira tidak ada yang tidak sepakat bahwa orang yang paling sering berada diruangan khusus, adalah istri para pemimpin itu sendiri. Dengan itu juga pembisik paling utama itu, sebenarnya adalah perempuan, istri dari para pemimpin. Merekalah semestinya yang memiliki power paling besar sebagi pembisik untuk para pemimpin untuk tidak melakukan korupsi," pungkasnya.


Laporan : DWI

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index