Kemampuan PNS Terletak pada Kepribadian

Kemampuan PNS Terletak pada Kepribadian
ilustrasi

SIAK (RA) - Penilaian potensi dan kompetensi pejabat struktural eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, dilakukan agar dapat diperoleh data yang dapat dijadikan bukti yang menunjukkan pemegang jabatan atau calon pemegang jabatan telah memenuhi persyaratan konvensi jabatan yang disyaratkan. Sebab,  kemampuan pegawai bermuara dari aspek psikologis, mental dan keperibadian.

Hal ini disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Dr H Fauzi Asni MSi saat membuka kegiatan uji kompetensi dan psikologi pejabat eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten siak, Senin (25/4).

"Sumber daya manusia aparatur merupakan elemen penting bagi instansi Pemerintah yang mempunyai peran sebagai penggerak utama dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah," kata Fauzi.

Dia mengatakan, kegiatan ini bertujuan terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good governance) serta mewujudkan pelayanan publik yang baik, efesien, efektif dan berkualitas.
 
"Sebab dalam proses pengangkatan pegawai negeri sipil terhadap jabatan eselon III dan IV harus dilakukan benar-benar selektif berdasarkan  prosedur yang ada dan telah memenuhi standar kompetensi dalam jabatan tersebut," katanya.

Guna mencapai semua itu, Pemerintah Kabuopaten SiaK menjalin kerjasama dengan tim psikologi Angkatan Darat Bandung untuk menghasilkan pejabat-pejabat yang berkualitas.

"Untuk itulah dalam mewujudkan hal tersebut perlu didukung adanya sumber daya manusia (SDM) aparatur, khususnya pegawai Negeri sipil(PNS) yang profesional, dan kompeten dalam bidangnya. Sehingga PNS diharapkan dapat menjalankan tugas berdasarkan kompetensi sesuai dengan kualitas ilmu yang dimiliki," tukas Fauzi.

Dapat dibayangkan kalau seandainya pegawai tidak memiliki kompetensi akan sangat berpengaruh terhadap pelayananan kepada masyarakat. Misalnya pelayanan menjadi lambat, bekerja asal-asalan, tidak maksimal dan tidak efesien sehingga bisa menghasilkan kinerja yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Siak, H Lukman MPd menyebutkan, uji kompetensi yang dilaksanakan oleh SKPD yang dia pimpin telah sesuai dengan peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara (BLN) nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman penyusunan standar kompetensi manajerial PNS.

"Mengingat pentingnya kelancaran kegiatan ini sebagai salah satu alat bagi Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan peningkatan SDM aparatur. para peserta diharap serius dan penuh dengan tanggung jawab agar hasil yang didapatkankan bisa menggambarkan jati diri pegawai yang sesungguhnya," ucap Lukman.


Laporan : JAS
 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index