BNN Resmi Tetapkan Kasat Narkoba Tersangka Pencucian Uang

BNN Resmi Tetapkan Kasat Narkoba Tersangka Pencucian Uang
ilustrasi

NASIONAL (RA) - Kasat Narkoba Polres Belawan, Sumatera Utara, AKP Ichwan Lubis resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh Badan Narkotika Nasional (BN) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan bandar narkoba.

"Sudah (ditahan) bahkan sudah ditahan kasus TPPU," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Kombes Slamet Pribadi kepada Rimanews, Minggu (24/4/2016).

Slamet mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ichwan pada Jumat (22/4/2016). "Penetapan tersangka dan resmi ditahan sejak Jumat kemarin," ucapnya.

Seperti diketahui, AKP IL dicurigai terlibat jaringan narkoban Togiman alias JT Toni. Aparat BNN mencium adanya penerimaan dana sebesar Rp2,3 miliar dari jaringan kelompok yang ada di Lubuk Pakam.

Pemberian uang dari hasil bisnis narkoba Togiman itu diduga untuk menutup kasus rekan Togiman yang juga sebagai bandar narkoba, Achin alias MR yang sebelumnya ditangkap oleh BNN.

Slamet mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan Achin karena terbukti membawa 46 ribu ekstasi, 20,5 kg sabu, dan 600 ribu butir happy five pada April 2016.

“Awal pengembangan kasus 20 kg sabu di Medan. Dari situ berkembang,Peran menerima uang dari kelompok Togiman. Baru itu. Uang transaksi mencurigakan. Ada Rp 2,3 miliar, tetapi, dia mempunyai rekening Rp 8 miliar,” kata Slamet.

Setelah menelusuri keterlibatan AKP IL, sambung Slamet, aparat BNN menangkap pelaku atas dugaan tindak pidana pencucian uang itu di kediamannya pada Kamis (21/4/2016) malam.

Selain itu, BNN juga menyita buku rekening Ichwan dengan saldo sebesar Rp8,1 miliar dan uang tunai Rp2,3 miliar. Perwira pertama balok tiga tersebut diancam Pasal 137 huruf B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rimanews)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index