Poktan Kepau Jaya Bantah Fitnah, Klaim Jadi Korban Penyerangan Brutal

Poktan Kepau Jaya Bantah Fitnah, Klaim Jadi Korban Penyerangan Brutal
Peta Telaah Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) eks Kebun Sawit Poktan Kepau Jaya Sukses Lestari | Titik Lokasi Kantor (Emplasemen) yang Diserang Berada di Kawasan APL 102 Hektar | Petikan KSO Agrinas Tanggal Penyerahan Lahan | Sumber : Poktan Kepau Jaya

KAMPAR (RA) - Kelompok Tani (Poktan) Kepau Jaya Sukses Lestari di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, membantah keras pemberitaan negatif yang menyebut mereka sebagai pihak brutal dalam insiden bentrok beberapa waktu lalu.

Legal Poktan, Anton Sitompul SH, menegaskan pihaknya justru menjadi korban penyerangan. 

Fasilitas kantor dan mess karyawan dirusak, 2 motor dibakar, 2 mobil dirusak, bahkan karyawan wanita ikut jadi sasaran teror. Kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta.

"Faktanya jelas, kami yang diserang, tapi difitnah seolah pelaku. Ada karyawan wanita yang sampai menjerit ketakutan. Kami punya bukti lengkap berupa saksi dan video," kata Anton, Senin (1/9/2025).

Anton menyebut ada pihak tertentu yang sengaja memojokkan Poktan lewat pemberitaan miring. Narasi itu, kata dia, bahkan diarahkan seakan kelompok tani binaan Suryanto Widjaja alias Ayau melawan aparat. 

"Itu bohong. Sejak awal kami tunduk dan patuh pada negara," tegasnya.

Menurut Anton, inti persoalan bermula dari perebutan lahan 102 hektare Area Peruntukan Lain (APL), tempat kantor dan emplasemen berada.

Wilayah itu, katanya, bukan bagian dari 1.446 hektare kebun sawit yang sudah disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Diduga mereka ingin kuasai fasilitas kami di atas lahan APL, agar bisa dipakai untuk kelola kebun 1.446 hektare jika dapat KSO dari PT Agrinas," ungkapnya.

Anton juga menyoroti kejanggalan dokumen Kerja Sama Operasi (KSO) yang disebut-sebut sudah diteken pihak lain. Padahal, Poktan Kepau Jaya sejak awal adalah pengelola kebun. 

"Kenapa kami tidak dilibatkan semacam open bidding? Ada 100 lebih anggota dan karyawan kehilangan pekerjaan," katanya.

Selain itu, Anton menyebut pihaknya bakal menempuh jalur hukum terhadap media yang memuat berita bohong. 

"Kami pelajari, media itu tidak terdaftar di Dewan Pers. Jadi selain fitnah, ada potensi pidana pers," tutupnya.

#Kampar

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index