PEKANBARU (RA) - Kisah asmara sepasang kekasih di Pekanbaru harus berakhir di balik jeruji besi. Bukannya saling mendukung ke arah positif, keduanya justru kompak mengedarkan sabu dan pil ekstasi.
Keduanya, perempuan berinisial Vina (23) dan kekasihnya FM alias Friend (27), diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya di sebuah rumah kawasan Jondul, Jalan Bambu Kuning, Sabtu (23/08/2025) sore.
Polisi menyita barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 6,97 gram, 12 paket sabu seberat 9,53 gram, serta 26 butir pil ekstasi berlogo kodok.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Ketua RT, tim mendapati seorang perempuan di dalam rumah. Saat digeledah, ditemukan sabu dan ekstasi yang disembunyikan dengan berbagai cara," ungkap Dodi, Rabu (27/08/2025).
Polisi sempat mencurigai gerak-gerik Vina ketika mengambil celana pendek dari kamarnya.
Setelah diperiksa, ternyata di saku celana itu terdapat satu butir ekstasi. Tidak hanya itu, botol deodoran juga disulap menjadi tempat penyimpanan sabu.
Dari hasil interogasi, Vina mengaku barang haram itu berasal dari kekasihnya, FM. Polisi pun menunggu kepulangan FM.
Tak lama berselang, FM datang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan langsung ditangkap tanpa perlawanan.
"Ketika digeledah, dari tersangka FM juga ditemukan sabu dan pil ekstasi. Dari pengakuannya, narkoba itu diperoleh dari seorang narapidana di salah satu lapas di Riau," terang Dodi.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Tenayan Raya.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran serta warga sangat membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika," tegas Dodi.