ROHIL (RA) - Polsek Bangko Pusako melakukan pemasangan spanduk larangan membakar lahan dan hutan (karhutla) di Kantor Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kegiatan yang dipimpin oleh Aiptu Junaidi Sembiring Depari ini juga disertai dengan imbauan kepada perangkat pemerintahan desa agar menyampaikan pesan larangan membakar lahan kepada seluruh warga.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mengelola lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, serta ancaman pidana bagi pelakunya," kata Kapolsek Bangko Pusako, Iptu Bahagia Ginting.
Kapolsek menegaskan, aparat pemerintahan Kepenghuluan Pematang Ibul menyatakan memahami pesan tersebut dan siap menyebarluaskannya kepada seluruh warga.
Iptu Bahagia Ginting, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako.
"Pencegahan karhutla harus melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah desa dan masyarakat. Kesadaran bersama adalah kunci agar wilayah kita bebas dari kabut asap," tegas Iptu Bahagia Ginting.
