Polsek Bangko Pusako Pasang Spanduk Larangan Membakar Lahan di Bangko Balam

Polsek Bangko Pusako Pasang Spanduk Larangan Membakar Lahan di Bangko Balam
Pemasangan spanduk larangan bakar lahan

ROHIL (RA) - Dalam rangka mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jajaran Polsek Bangko Pusako melakukan kegiatan sosialisasi dengan memasang spanduk larangan membakar lahan di wilayah Kepenghuluan Bangko Balam, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (7/8/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aipda R. Ambarita pada pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Kepenghuluan Bangko Balam, Dusun Cinta Damai.

Aipda R. Ambarita menyampaikan himbauan kepada aparat pemerintahan desa agar meneruskan pesan kepada masyarakat untuk tidak membuka atau mengelola lahan dengan cara dibakar.

Dirinya menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya membahayakan kesehatan akibat asap, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum.

"Kami minta kepada seluruh perangkat kepenghuluan agar ikut menyampaikan kepada warga bahwa membakar lahan dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan bisa dipidana sesuai undang-undang yang berlaku," kata Kapolsek Bangko Pusako, Iptu Bahagia Ginting.

"Spanduk larangan yang dipasang memuat pesan-pesan edukatif agar masyarakat memahami bahaya dan sanksi yang mengintai jika tetap melakukan pembakaran," sambung Kapolsek.

Pihak Kepenghuluan Bangko Balam menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pencegahan karhutla.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index