ROHIL (RA) - Polres Rokan Hilir (Rohil) menunjukkan komitmennya dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melakukan pemasangan plang peringatan dan police line di lahan terdampak karhutla di Kecamatan Bangko Pusako, Selasa (29/7/2025).
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama jajaran, bertempat di Dusun Pematang Kunyit, RT 018 RW 006, Kepenghuluan Bangko Permata.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Putu Adi Juniwinata, S.I.K., M.H., Kanit II Tipidter Ipda Ivan Bayuaji, dan Bhabinkamtibmas Bripka Denny V. Nainggolan.
Dalam upaya penegakan hukum, Polres Rohil juga menggandeng Saksi Ahli Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, yang turut melakukan pengambilan sampel tanah dan supervisi di lokasi kebakaran.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga membuka lahan dengan cara dibakar," kata AKBP Isa Imam Syahroni kepada wartawan.
Sementara itu, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo menegaskan pentingnya verifikasi lapangan untuk membuktikan dampak lingkungan akibat karhutla.
"Sampel tanah yang diambil akan dianalisis lebih lanjut di laboratorium. Ini penting untuk memastikan kerusakan ekologis yang terjadi dan siapa pihak yang bertanggung jawab," ungkap Bambang Hero.
Selain pemasangan plang dan police line, kegiatan ini juga menjadi peringatan tegas kepada masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.
"Tindakan tersebut melanggar hukum dan berdampak buruk bagi lingkungan serta kesehatan warga sekitar," sambung Kapolres Rohil.
