Dituduh Menjarah Dibekas Lahan PT TPP di Inhu, Zulfendy: Itu Berita Hoaks

Dituduh Menjarah Dibekas Lahan PT TPP di Inhu, Zulfendy: Itu Berita Hoaks
Penugasan Zulfendy dari PT Tuah Inti Persada (TDE Group).

INHU (RA) - Menanggapi sejumlah pemberitaan di media daring (on-line) yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan penjarahan di lahan eks kebun PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP), Zulfendy angkat bicara dan membantah keras tuduhan tersebut.

Kepada Riauaktual.com, Kamis (24/7/2025), Zulfendy menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan menyebutnya sebagai berita bohong atau hoaks.

Menurut Zulfendy, dirinya tidak pernah menerima kerja sama operasional (KSO) secara langsung dari manajemen PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

Zulfendy menjelaskan bahwa penugasannya berasal dari PT Tuah Inti Persada (TDE Group), berdasarkan surat perintah tertanggal 24 Juni 2025, untuk melaksanakan tugas sebagai Penanggung Jawab Monitoring dan Pengawasan.

"Saya menerima dua surat tugas dari PT Tuah Inti Persada. Pertama untuk eks kebun PT TPP, dan kedua dari PT BBU 1. Itulah fakta yang sebenarnya," tegasnya.

Zulfendy menambahkan, PT Tuah Inti Persada sendiri memperoleh surat KSO dari PT Agrinas Palma Nusantara pada 19 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. (HC) Herwin Suparjo, S.Sos., S.H., yang saat itu menjabat sebagai GM Wilayah Riau.

Lebih lanjut, Zulfendy mengatakan bahwa sesuai dengan kebijakan manajemen baru PT Agrinas Palma Nusantara, pengelolaan lahan oleh individu tidak diperkenankan. Oleh karena itu, dirinya diminta untuk membentuk koperasi berbadan hukum.

"Saat ini, koperasi tersebut sedang dalam proses verifikasi, mulai dari legalitas, kantor, personel, hingga perlengkapan lapangan. Semua sudah kami siapkan dan tinggal menunggu proses perpindahan KSO ke koperasi kami," ujarnya.

Zulfendy juga menyatakan bahwa keberadaan masyarakat di lahan eks kebun PT TPP Airmolek sudah diketahui oleh manajemen baru PT Agrinas Palma Nusantara Regional Riau. Bahkan, masyarakat diminta untuk menjaga dan merawat kebun yang saat ini berstatus sita negara tersebut.

Dalam pernyataannya, Zulfendy menyebut adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang berupaya merebut kembali lahan tersebut dengan dukungan dari oknum di PT TPP, yang diduga ingin tetap mengelola lahan tersebut.

"Permainan ini saya ketahui. Saya akan melaporkan PT TPP atas panen yang telah mereka lakukan sejak lahan itu disita negara. Sudah berapa miliar negara dirugikan tanpa laporan ke Satgas PKH atau PT Agrinas Palma Nusantara," ungkapnya.

Zulfendy juga menyayangkan pemberitaan media daring yang menyebut dirinya menerima KSO dari pihak yang tidak resmi atau disebut 'abal-abal'.

"Tuduhan itu sama saja merendahkan pihak yang menandatangani surat KSO, yaitu Bapak Herwin Suparjo, yang secara sah merupakan pejabat di PT Agrinas Palma Nusantara Regional Riau saat itu," tegasnya.

Zulfendy juga mempertanyakan kredibilitas berita yang tidak mencantumkan narasumber secara jelas dan menilai bahwa narasi tersebut berpotensi mengadu domba serta melemahkan posisi masyarakat.

"Saya berharap PT Agrinas Palma Nusantara tidak tunduk kepada kepentingan perusahaan-perusahaan nakal yang ingin menguasai kembali lahan melalui kelompok tani atau koperasi yang mereka bentuk sendiri," pungkasnya.

#Inhu

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index