DUMAI (RA) - Pertumbuhan perusahaan industri pengolahan kelapa sawit di Dumai, kian menjamur. Salah satunya terdapat di kawasan industri Lubung Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Seiring itu, tidak sedikit pula limbah Bahan Berbaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan oleh perusahaan industri itu per-harinya.
Tercatat ada beberapa perusahaan industri kelapa sawit atau Crued Palm Oil (CPO) di Dumai, baik di kawasan industria Lubuk Gaung maupun di kawasan industri Pelabuhan Dumai menimbun 600 Ton limbah B3 setiap harinya.
Limbah B3 itu antaranya, milik PT Inti Benua Perkasatama, PT Ciliandra, PT Ivo Mas Tunggal, PT Meridan Sejati, dan PT Kuala Lumpur Kepong (KLK). Namun sampai saat ini, tidak diketahui kemana ratusan ton limbah B3 itu dibuangkan.
Kepala Kantor Lingkugan Hidup (KLH) Kota Dumai, Bambang Surianto mangakui tidak mengetahui sama sekali kemana limbah B3 industri CPO itu dibuang. "Hingga saat ini kita tidak tahu dimana limbah B3 itu dibuang oleh pihak perusahaan," paparnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu 20 April 2016.
Menurut Bambang, keberadaan limbah B3 CPO itu sangat meresahkan pihaknya. Karena limbah B3 jenis Spent Bleaching Earth (hasil bleaching CPO dengan tanah liat) dan Fly Ash dan Bottom Ash (hasil pembakaran batubara dengan cangkang sawit berupa debu halus) sering digunakan masyarakat sebagai tanah timbun serta bahan membuat batu bata.
"Agar limbah B3 ini tidak diambil masyarakat, sebaiknya langsung dikirim kepada perusahaan pemanfaat. Perusahaan pemanfaat B3 yang ada, baru di Medan Sumatera Utara dan di Pulau Jawa. Kalau di Riau sendiri, belum ada perusahaan pemanfaat limbah B3," jelas Bambang.
Sekertaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, H. Said Mustafa sangat kaget saat mendengar kalau masyarakat Dumai terbiasa hidup dengan limbah B3 yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara dan cangkang kelapa sawit, serta bleaching dari perusahaan CPO yang ada di wilayah Kota Dumai.
Dijelaskan Sekda, bahwa limbah B3 ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia maupun lingkungan. Seharusnya pihak perusahaan tidak membiarkan masyarakat memanfaatkan limbah B3 itu, karena sudah jelas berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
Karena itu, diharapkan kepada instansi terkait agar dapat melakukan peninjauan ke tempat-tempat penimbunan limbah B3 perusahaan industri CPO tersebut.
"Bisa saja selama ini masyarakat yang memanfaatkannya karena tidak mengetahui efek buruk dari limbah B3 itu bagi kesehatan dan lingkungan mereka," sebut Said Mustafa.
Laporan : YUS
