Saksi Ahli Sebut Kerusakan yang Terjadi di PT.PLM Termasuk Dalam Kategori Berat

Saksi Ahli Sebut Kerusakan yang Terjadi di PT.PLM Termasuk Dalam Kategori Berat
ilustrasi

RENGAT (RA) - Sidang lanjutan perkara Pembakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) dengan Terdakwa Edmond John Pereira (Malaysia), Nischal Mahendrakumar Chatai (India) dan Iing Joni Priatna (Indonesia) dari PT. Palm Lestari Makmur (PLM) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rabu 20 April 2016.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Sutarwadi SH yang juga Ketua PN Rengat dengan dibantu oleh Hakim Anggota Wiwin Sulistiya SH dan David Darmawan SH.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menghadirkan 2 Orang saksi Ahli DR. Ir Basuki Wasis MSi dan Dosen Falultas Kehutanan IPB (Institut Pertanian Bogor) Ahli dibidang kerusakan tanah dan lingkungan dan Abimanyu Pramudya Sakti dari Kementerian Kehutanan RI ahli Bidang Hukum Kawasan Hutan.

Dalam kesempatan tersebut saksi ahli dimintai kesaksiannya secara terpisah, pada awalnya yang memberi kesaksiaan adalah DR. Ir Basuki Wasis MSi yang menyatakan bahwa telah mengambil sample terhadap lahan yang terbakar dan dibawa ke laboratorium dan diketahui sejauh mana akibat yang ditimbulkannya.

"Kerusakan yang terjadi adalah penurunan ketebalan gambut, setelah diukur sekitar 10 Cm yang mengakibatkan terjadi kenaikan PH tanah," terangnya.

Yang menjadi permasalahan tanah gambut ini adalah tanah yang subur apabila dibakar, sawit adalah tanaman jahat yang banyak menyedot air, harusnya dibuat kanal sehingga tanah selalu basah dan tidak akan terjadi kebakaran.

"Jika lahan perkebuanan terbakar atau dibakar pihak perusahaan akan diuntungkan sekitar Rp. 40 s/d 60 Juta pre Hektare untuk pembelian kapur atau pupuk," terangnya.

Terkait kebakaran lahan yang terjadi di PT. PLM adalah merupakan kebakaran lahan karena sudah masuk kedalam perkebunan, dan jika kebakaran terjadi perusahaan sangat diuntungkan karena sisa pembakaran dapat dijadikan pupuk, sedangkan kerusakan yang terjadi di PT. PLM termasuk dalam Kategori kerusakan berat.

Sementara itu Saksi Ahli Abimanyu Pramudya Sakti Fakta dari Kementrian Kehutanan menyatakan bahwa perkebunan kelapa sawit milik PT. PLM seluas 1.680 Hektar di Desa Penyaguhan Kecamatan Batanggangsal berada dalam kawasan hutan.

"Anehnya kendati belum mengantongi ijin pelepasan kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan RI PT PLM milik PMA asal Singapura itu justru langgeng beroperasi," ujarnya.

Terkuaknya misteri pengolahan kebun dalam kawasan Hutan tanpa ijin pelepasan kawasan berdasarkan keterangan saksi ahli kementerian kehutanan RI, sedangkan pengusahaan kebun di lokasi kawasan Hutan tanpa ijin pelepasan sudah berlangsung sejak puluhan tahun silam, tegasnya.

Laporan : ALI

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index