Current Date: Selasa, 23 September 2025

KPPU Catatkan Kinerja Positif di Semester I 2025

KPPU Catatkan Kinerja Positif di Semester I 2025
Kantor KPPU.

 

JAKARTA (RA) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat sejumlah capaian penting sepanjang semester I tahun 2025, di tengah tekanan besar untuk menjaga keseimbangan pasar yang semakin dinamis.

"Semester ini kami menghadapi tekanan besar, mulai dari disrupsi ekonomi digital hingga pemangkasan anggaran. Namun, KPPU tetap konsisten menjalankan mandatnya untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, adil, dan inklusif," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan resminya, Rabu (16/7/2025).

Selama enam bulan pertama 2025, KPPU telah menjatuhkan 6 putusan dan 1 penetapan, dengan total nilai denda mencapai lebih dari Rp220 miliar. Salah satu kasus paling menonjol adalah dugaan penyalahgunaan posisi dominan oleh Google melalui sistem pembayaran Google Play Store, yang berujung pada sanksi denda Rp202,5 miliar, terbesar sepanjang semester ini.

Selain itu, KPPU juga memutus perkara persekongkolan tender proyek PDAM di Lombok Utara dengan denda Rp12 miliar, memperlihatkan komitmen lembaga dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas di sektor pengadaan publik.

"Kami ingin menegaskan bahwa siapa pun yang merusak iklim persaingan, baik di sektor digital maupun konvensional, akan kami tindak secara adil dan profesional," tegas Deswin.

KPPU juga tengah menyidangkan 9 perkara aktif dan bersiap menggelar persidangan terhadap 2 perkara besar lainnya, termasuk dugaan kartel suku bunga industri pinjaman online yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar mencapai Rp1.650 triliun. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada pekan kedua Agustus 2025.

Dalam bidang merger dan akuisisi, KPPU menerima 63 notifikasi transaksi sepanjang semester ini, dengan nilai total mencapai Rp244,05 triliun. Sektor teknologi, energi, keuangan, serta transportasi-logistik menjadi area dominan.

Salah satu transaksi paling strategis adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara, yang mendapat persetujuan bersyarat dari KPPU pada 17 Juni 2025. Deswin menjelaskan bahwa lampu hijau diberikan hanya setelah TikTok menyetujui seluruh remedial syarat pengawasan yang diajukan KPPU.

"Transaksi multi pasar seperti ini perlu pengawasan ekstra agar tidak menciptakan struktur pasar yang tidak sehat," ujarnya.

Selama semester I, KPPU juga merumuskan 3 saran kebijakan, termasuk terkait rencana Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) benang filamen dan pengawasan layanan internet katalog elektronik pemerintah. Selain itu, 59 program kepatuhan telah didaftarkan oleh pelaku usaha, dan 21 di antaranya telah disahkan melalui penetapan resmi KPPU.

Tak kalah penting, fungsi pengawasan kemitraan juga menjadi perhatian serius. KPPU menyelidiki 10 laporan kemitraan, sebagian besar berasal dari sektor perkebunan sawit dan transportasi daring. Di Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah, reformasi tata kelola kebun plasma sawit berhasil dilakukan dan berdampak pada lebih dari 1.600 petani mitra.

"Keadilan kemitraan antara UMKM dan pelaku besar adalah kunci terciptanya ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan," ungkap Deswin.

Dari sisi fiskal, KPPU menyumbangkan Rp22,8 miliar ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda yang telah berkekuatan hukum tetap. Sejak berdiri tahun 2000, total PNBP dari KPPU telah mencapai Rp825,34 miliar, dengan tingkat penagihan mencapai 75,6 persen.

Namun, Deswin mengungkapkan kekhawatiran terhadap pemangkasan anggaran KPPU tahun 2026 sebesar 35,18 persen—tahun ketiga berturut-turut tanpa alokasi untuk kegiatan penegakan hukum dan advokasi.

"Di tengah beban kerja yang makin kompleks, pemotongan anggaran justru dapat melemahkan efektivitas lembaga dalam menghadapi dominasi pasar dan praktik tidak sehat," kata Deswin.

Ke depan, KPPU mulai memetakan tiga isu penting: praktik predatory pricing tekstil impor di e-commerce, potensi dominasi midstream LPG, serta konsolidasi perbankan lokal (BPR-BPRS). Selain itu, dua survei nasional juga sedang digarap, yakni Indeks Persaingan Usaha (yang tahun ini mencakup seluruh provinsi termasuk lima DOB di Papua) dan indeks baru terkait kemitraan UMKM.

Dengan lanskap ekonomi yang semakin terdisrupsi, KPPU dihadapkan pada tantangan besar: memperkuat kapasitas kelembagaan dan menjaga independensi di tengah tekanan pasar dan politik.

"Jika kita serius ingin mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, maka penguatan tata kelola persaingan tidak bisa ditawar lagi. Tanpa otoritas yang kuat dan pendanaan yang layak, risiko dominasi pasar oleh segelintir aktor akan semakin besar," tutupnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Pilihan

Index

Berita Lainnya

Index