Kisah Pilu Marhaban, Berjuang Melawan Gagal Ginjal dan PHK Tanpa Pesangon

Kisah Pilu Marhaban, Berjuang Melawan Gagal Ginjal dan PHK Tanpa Pesangon
Marhaban (berkacamata) Saat Ditemui LBH ICMI Wilayah Riau.

PEKANBARU (RA) - Nasib pilu menimpa Marhaban (48), warga Jalan Budidaya Ujung, Perumahan Griya Idaman, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. 

Di tengah perjuangannya melawan gagal ginjal akut, ia justru diberhentikan dari pekerjaannya di PT Panca Mulia Mixindo Abadi, tempat ia telah bekerja selama 14 tahun.

Marhaban didiagnosis menderita gagal ginjal akut 15 bulan lalu. Sejak itu, ia rutin menjalani hemodialisis dua kali seminggu. Meski tubuhnya melemah, ia tetap berusaha untuk menghidupi keluarganya, terutama dua anak perempuannya yang masih kecil.

"Saya bekerja sejak masih mahasiswa, awalnya sebagai pekerja lepas, lalu diangkat menjadi karyawan tetap," kata Marhaban saat ditemui, Selasa (15/7/2025).

Namun, pada 23 Juni 2025, Marhaban menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan dengan alasan tidak memenuhi panggilan kerja sebanyak lima kali. Ia membantah tuduhan tersebut.

"Selama itu saya dirawat di rumah sakit dan sudah memberi kabar ke perusahaan soal kondisi saya. Tapi PHK tetap keluar, tanpa pesangon. Bahkan gaji dua bulan yang tertunda pun belum dibayar," keluhnya.

Marhaban merasa pengabdian dan loyalitasnya selama belasan tahun diabaikan. Ia menilai tindakan perusahaan tidak manusiawi, apalagi dilakukan saat dirinya dalam kondisi sakit parah.

Direktur LBH ICMI Wilayah Riau, Ilham Muhammad Yasir, menegaskan bahwa meskipun PHK dimungkinkan dalam Undang-Undang, perusahaan tetap wajib memenuhi hak normatif pekerja.

"Termasuk hak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan pembayaran upah yang tertunda. Jika tidak dipenuhi, itu jelas pelanggaran UU Cipta Kerja," tegasnya.

Ilham menyebut bahwa pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana dan denda hingga Rp400 juta.

Kasus ini kini ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Tim pengawas dari bidang norma telah dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

"Kami masih mengumpulkan data dan fakta. Jika ditemukan pelanggaran, laporan akan diserahkan ke bagian penyidikan," ujar Agus Purwanto, Kepala Seksi Norma Disnakertrans Riau.

Dengan pendampingan dari LBH ICMI Riau, Marhaban berencana menempuh jalur hukum. Selain mengadukan kasus ini ke Disnakertrans, ia juga mempertimbangkan untuk membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.

"Saya berjuang bukan hanya untuk saya, tapi juga untuk masa depan anak-anak saya. Saya hanya ingin hak saya sebagai pekerja dipenuhi," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index