ROKAN HULU (RA) - Ratusan warga Desa Menaming, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, melakukan aksi damai menuntut penutupan kegiatan Galian C yang berada di kawasan Jalangan Pasir Na Hinjang, pada Rabu sore (9/7/2025).
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Menaming, Safrijon, dan turut diikuti oleh Koordinator Umum Aksi Mangatur, Koordinator Lapangan Arrijalil Khoiri Nst, Ketua LKA Desa Menaming Datuk Jamalintang, serta tokoh masyarakat, pemuda, pelajar, dan mahasiswa setempat.
Warga melakukan aksi dengan menyebrangi Sungai Batang Lubuh menuju lokasi galian yang diklaim berada di wilayah administratif Desa Menaming. Dalam tuntutannya, warga meminta aktivitas galian yang diduga ilegal segera dihentikan.
"Tuntutan utama kami adalah agar seluruh kawasan Jalangan Pasir Na Hinjang dikembalikan sebagai hak penuh masyarakat Desa Menaming. Kami juga menolak klaim dari pihak pengusaha yang menyatakan bahwa wilayah tersebut bukan bagian dari desa kami," ujar Mangatur, Koordinator Umum Aksi.
Mangatur menyampaikan bahwa secara historis, kawasan tersebut merupakan bagian dari wilayah adat dan administratif Desa Menaming. Bahkan menurutnya, dalam peta kecamatan dan aplikasi pemetaan digital, kawasan tersebut tercatat masuk ke wilayah Desa Menaming.
"Kami telah melakukan audiensi yang difasilitasi Kapolsek Rambah bersama pihak pengusaha, namun belum menemukan titik temu. Kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata," lanjutnya.
Mangatur juga menyoroti dugaan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang sudah berlangsung sekitar tiga tahun. Meskipun pihak pengusaha menyebut memiliki izin seluas 4,7 hektare, warga menduga aktivitas tambang telah meluas hingga 9 hektare.
"Kami minta seluruh aktivitas dihentikan dan alat berat dikeluarkan dari lokasi. Tapi pihak pengusaha menolak, bahkan bersikap arogan," ujarnya.
Aksi sempat berlangsung tegang saat warga tersulut emosi. Namun, aparat kepolisian berhasil meredakan situasi, dan massa membubarkan diri dengan tertib.
Warga berencana melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum dengan menggugat pengusaha tambang terkait dugaan kerusakan lingkungan dan penguasaan lahan yang dipermasalahkan.
#Rohul