PDAM Tirta Siak Tertibkan Sambungan Ilegal, Pelanggan Menunggak Tak akan Disambung ke Jaringan Baru

PDAM Tirta Siak Tertibkan Sambungan Ilegal, Pelanggan Menunggak Tak akan Disambung ke Jaringan Baru
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak Kota Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak Kota Pekanbaru saat ini tengah melakukan penertiban terhadap masyarakat yang menggunakan layanan air bersih tanpa terdaftar sebagai pelanggan resmi. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal ini disampaikan oleh General Manager PDAM Tirta Siak, Syahriyal, saat dihubungi RiauAktual.com, Rabu (25/6/2025).

“Saat ini PDAM Tirta Siak sedang melakukan penertiban terhadap pengguna air yang tidak terdaftar sebagai pelanggan resmi. Ini termasuk tindakan ilegal,” tegas Syahriyal.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah warga diketahui menggunakan sambungan air lengkap dengan meteran, namun tidak melaporkan atau mendaftarkannya ke PDAM secara resmi. Menurutnya, praktik semacam ini tidak bisa ditoleransi.

“Bisa saja mereka memiliki meteran, tapi tidak terdata atau tidak dilaporkan. Itu tetap ilegal dan akan kami tindak bersama Pemerintah Kota Pekanbaru. Bahkan dapat dikenai sanksi pidana,” ujar Syahriyal.

Selain menindak pengguna ilegal, PDAM Tirta Siak juga menyoroti pelanggan resmi yang memiliki tunggakan pembayaran dalam jangka waktu lama. Dalam upaya penataan dan relokasi jaringan, pihaknya menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran.

“Kami mengimbau kepada pelanggan yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasinya, karena saat ini sedang dilakukan relokasi jaringan dari pipa lama ke pipa baru,” jelasnya.

Relokasi jaringan tersebut merupakan bagian dari program modernisasi sistem distribusi air, menggantikan pipa lama yang telah digunakan sejak tahun 1973. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas serta kuantitas layanan air bersih bagi masyarakat Kota Pekanbaru.

Namun, pelanggan yang menunggak lebih dari tiga bulan atau diketahui sebagai pengguna ilegal dipastikan tidak akan mendapat sambungan ke jaringan baru.

“Kalau pelanggan memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan atau terbukti menggunakan air secara ilegal, maka tidak akan kami sambungkan ke jaringan baru. Mereka akan kehilangan akses terhadap fasilitas air bersih,” tegas Syahriyal.

PDAM Tirta Siak berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan mendaftarkan sambungan secara resmi, melaporkan penggunaan yang belum terdata, serta menyelesaikan tunggakan pembayaran sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung layanan publik yang lebih baik.

#Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index