Menjamur Tidak Sesuai Aturan, Satpol PP Mulai Copot Puluhan Baliho

Menjamur Tidak Sesuai Aturan, Satpol PP Mulai Copot Puluhan Baliho
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Badan Satpol PP Pekanbaru saat ini sudah mulai mencopot baliho bakal calon (Balon) walikota dan wakil walikota yang ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru yang terpajang di beberapa titik yang tidak di perbolehkan terutama di batang pohon.

Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan bahwa pihaknya bukan saja mengamankan baliho, umbul umbul, dan banner pilkada. Namun juga spanduk lainnya yang menyalahi ketentuan.

"Jumlah spanduk yang diamankan ada empat di simpang Harapan Raya, Simpang Tiga ada satu spanduk. Jumlah bener yang menempel di pohon dan dekat lampu merah ada 66 buah dan jumlah baleho ada satu," kata Zulfahmi, Senin (18/4).

Untuk baliho dan spanduk pilwako, pihaknya sudah mengeluarkan larangan untuk daerah-daerah yang tidak dibenarkan mendirikan baliho atau poster bakal calon peserta Pilwako Pekanbaru.

"Sementara ini kita masih melakukan sosialisasi kepada mereka untuk tidak memasang spanduk di tempat yang telah dilarang pemasangannya. Kita lakukan sosialisasi ini selama satu bulan. Kalau nanti mereka melanggar peraturan yang ada, kita akan tertibkan. Selain itu, kita juga tidak akan pandang bulu, siapa yang melanggar akan kita tertibkan," kata dia.

Kata dia titik yang tidak boleh dipasang oleh para bakal calon terkait pemasangan spanduk maupun baliho adalah di trotoar, lampu merah, batang pohon, badan jalan maupun pinggir jalan sekalipun.

"Daerah-daerah itulah yang tidak boleh dipasang. Kita berharap para calon kandidat yang ingin bertarung tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait pemasangan baliho dan spanduk terkait  sosialisasi mereka," sebutnya.

Pihaknya tidak menginginkan para simpatisan atau para bakal calon merusak fasilitas umum, fasilitas sosial maupun akses dan aktifitas masyarakat lainnya, untuk pemasangan baliho atau spanduk.

"Kalau mereka memasang baliho di pohon atau ditempat yang dilarang berarti mereka melanggar peraturan yang ada. Tentu kita akan menertibkannya. Kita juga tidak akan pandang bulu, siapa pun yang melanggar akan kita tertibkan," tutupnya. (dr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index