SIAK (RA) - Karena dianggap bermasalah dan juga dianggap sebagai penghambat bagi kemajuan roda pembangunan saat ini sudah sebanyak 815 Peraturan Daerah telah dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) RI.
"Walapun sudah sebanyak 815 payung hukum berupa Perda yang telah dicabut oleh Kemendagri, akan tetapi di Kabupaten Siak belum ada satupun Perda kita dicabut," jelas Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Jon Efendi SH MH, saat dihubungi RiauAktual.com melalui sambungan telpon selulernya, Senin 18 April 2016.
Kabag hukum mengakui pada saat dirinya mengikuti pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Riau beberapa hari yang lalu, yang pada waktu itu dihadiri oleh biro hukum dari Kemendagri, mereka mengatakan bagi Perda yang dianggap bisa menghambat terhadap roda pembangunan di berbagai sektor yang ada akan dicabut.
"Maka dari itu dari pertemuan tersebut saya mewakili Pemerintah Kabupaten Siak telah meminta kepada pihak biro hukum Kemendagri seandainya ada Perda milik Daerah kita, yang selamai ini dijadikan sebagai payung hukum akan mereka cabut, kita telah meminta seperti apa kreteria Perdanya, tapi mereka tidak menjelaskan," tambah Jon Efendi lagi.
Dia juga menyebutkan, setahu dirinya sebagai kabag hukum, bahwa Perda yang dimiliki dan digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai payung hukum dalam memacu roda pembangunan bagi daerah ini semuanya berjalan cukup baik.
Dan termasuk juga untuk mempercepat serta memacu pembangunan kawasan industri Tanjung Buton, payung hukum berupa Perda yang digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai petunjuk yang selama ini sangat berpihak kepada investor.
"Sebab untuk menarik minat para investor agar mau berinvestasi ke Daerah ini, terutama dikawasan industri Tabjung Buton, Pemerintah Daerah telah memberi keringanan kepada para investor dengan menggeratiskan pajak selama dua Tahun, dan itu salah satu contoh yang cukup simple,"terang Jon Efendi mengakhiri.
Laporan : JAS
