JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung RI terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Pada Kamis, kemarin Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sepuluh orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara yang menjerat tersangka YF dan kawan-kawan.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Tutuka Ariadji alias TA, mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM periode 2020 hingga 2024.
TA diduga memiliki informasi penting terkait alur tata kelola dan kebijakan yang berkaitan dengan praktik pengelolaan minyak di tubuh Pertamina dan mitra kerjanya.
Selain TA, saksi lain yang diperiksa antara lain DS selaku mantan Manajer Fungsional Supply Operation pada ISC PT Pertamina (Persero), MS selaku pejabat bidang hukum downstream, SN selaku Direktur Pemberian Usaha Hilir Migas di Kementerian ESDM.
Kemudian EED dan CMS dari unit yang menangani subsidi dan harga BBM, serta sejumlah pejabat dari PT Pertamina International Shipping (PIS) dan PT Asuransi Tugu Pertamina Indonesia.
“Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, Jumat (13/6/2025).
Menurut Harli, penyidik berupaya mengungkap secara menyeluruh modus operandi dan peran para pihak dalam kasus ini, yang disebut-sebut melibatkan oknum dari sejumlah institusi strategis baik di kementerian maupun BUMN.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi salah satu sorotan publik mengingat besarnya peran dan pengaruh sektor migas dalam perekonomian nasional. Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
