Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Calon Haji Nonprosedural di Sejumlah Bandara dan Pelabuhan

Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Calon Haji Nonprosedural di Sejumlah Bandara dan Pelabuhan

JAKARTA (RA) - Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 1.243 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Penundaan dilakukan di sejumlah bandara dan pelabuhan internasional di Indonesia karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen resmi yang diperlukan untuk ibadah haji.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, mencatat jumlah penundaan tertinggi dengan 719 orang. Disusul Bandara Internasional Juanda, Surabaya (187 orang), Bandara Ngurah Rai, Denpasar (52 orang), Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar (46 orang), Bandara Internasional Yogyakarta (42 orang), Bandara Kualanamu, Medan (18 orang), Bandara Minangkabau, Sumatera Barat (12 orang), Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau (5 orang), dan Bandara Sultan Haji Sulaiman (4 orang). 

Selain itu, penundaan juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau, yakni Pelabuhan Citra Tri Tunas (82 orang), Pelabuhan Batam Center (54 orang), dan Pelabuhan Bengkong (27 orang).

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen resmi lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji. 

“Mereka memiliki visa Arab Saudi, sehingga secara teknis dapat memasuki negara tersebut. Namun, selama musim haji, kami perlu mencegah penyalahgunaan visa untuk keperluan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, mereka tetap dapat berangkat ke Arab Saudi sesuai peruntukan visa yang dimiliki,” ujar Suhendra.

Di Pekanbaru, petugas imigrasi menemukan kejanggalan pada lima WNI berinisial EA, EW, S, WA, dan NKA yang akan berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia, pada 29 Mei 2025. Awalnya, mereka mengaku akan berlibur dan kembali pada awal Juni 2025, tetapi menunjukkan visa ziarah ke Arab Saudi. Setelah pemeriksaan mendalam, mereka mengakui bahwa Kuala Lumpur hanya sebagai destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk ibadah haji.

Sementara itu, di Surabaya, 171 calon haji ditunda keberangkatannya karena menggunakan visa kunjungan, bukan visa haji. Mereka memanfaatkan jasa biro perjalanan wisata dengan biaya hingga ratusan juta rupiah.

 “Sangat disayangkan niat baik masyarakat untuk beribadah dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab melalui jalur nonprosedural,”Jelas Suhendra.

Di Makassar, 46 WNI ditunda keberangkatannya pada periode 23 April hingga 23 Mei 2025 karena memberikan keterangan tidak konsisten. Sebanyak 11 orang di antaranya mengaku akan ke Medan untuk acara lamaran keluarga, tetapi pemeriksaan lebih lanjut mengungkap rencana mereka untuk menunaikan haji secara nonprosedural.

Suhendra menegaskan bahwa penundaan ini bertujuan melindungi WNI dari potensi masalah hukum di dalam maupun luar negeri. 

“Kami ingin memastikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum bagi jemaah. Bersabar menempuh jalur resmi adalah cara terbaik untuk menjalankan ibadah dengan tenang,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index