KUANSING (RA) - Satu unit rumah warga di Dusun Bukik, RT 05 RW 03, Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi ludes terbakar pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 18.10 WIB. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian materi diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Rumah tersebut diketahui milik H, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat kebakaran terjadi, korban bersama istrinya, S, dan seorang saksi bernama O (41) sedang berada di depan rumah.
Menurut keterangan saksi, api pertama kali terlihat muncul dari bagian atas rumah yang sebagian besar masih terbuat dari kayu. Mereka sempat berusaha memadamkan api secara manual menggunakan selang, namun upaya tersebut gagal karena kobaran api cepat membesar.
Saksi lainnya, A (53), yang mendapat informasi dari warga, langsung menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuantan Singingi dan turut membantu proses pemadaman bersama warga sekitar. Dua unit mobil pemadam dikerahkan ke lokasi, dan api berhasil dipadamkan sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam musibah tersebut, api menghanguskan hampir seluruh bagian rumah beserta isinya, termasuk dua unit sepeda motor, empat unit laptop, satu komputer Visi, dua mesin las, satu kompresor, satu organ merk Cybor, serta berbagai alat pertukangan lainnya.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kapolsek Kuantan Tengah KOMPOL Subagja, S.H., menyampaikan bahwa dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting arus pendek listrik.
“Kami telah menerima laporan dari anggota di lapangan. Dugaan awal, kebakaran disebabkan korsleting dari instalasi listrik rumah korban,” ujar Kapolsek.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencatat keterangan para saksi, serta membuat laporan resmi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kuantan Tengah mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi korsleting listrik, terutama pada bangunan rumah yang masih berbahan kayu, guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
#Kebakaran
#Kuansing
