BAGANSIAPIAPI (RA) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) belum mewacanakan pemberlakukan enam hari kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga saat ini, Pemkab masih tetap mengacu pada peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 yang memberlakukan Lima hari kerja sejak tanggal 1 Agustus 2015.
"Belum ada surat edaran dari Mendagri atau Menpan. Sejauh ini memang penetapan hari kerja diserahkan kepada masing-masing daerah di tiap Kabupaten dan Provinsi," ujar Plt Sekda Rohil, Drs Surya Arfan MSi, Selasa 12 April 2016.
Surya menjelaskan, jika diakumulasi, jumlah jam Lima hari kerja selama 37,5 jam. Itu tidak termasuk untuk pelayanan publik seperti rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Pustu dan Satuan Pendidikan setingkat TK, SD, SMP, SMU Sederajat. Pengecualian juga berlaku bagi SKP/Unit kerja yang memberikan langsung kepada masyarakat.
Yang termasuk dalam SKP tersebut diantaranya Dinas Kependudukan, Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Satuan Polisi Pamong Praja, Unit Pemadam Kebakaran, Kecamatan dan Kelurahan dan Kepenghuluan.
"Mereka akan diterapkan sistem jaga bergilir," katanya.
Namun pada dasarnya, menurut Surya, Pemkab Rohil tetap memantau perkembangan jika ada perubahan dalam sistem pemberlakuan hari kerja dilingkungan Pemkab Rohil. Bahkan, Pemkab Rohil juga sudah menggunakan baju hitam putih pada hari Rabu sesuai dengan surat edaran dari pusat.
Laporan : RIF
