BPKAD Bengkalis Klarifikasi Pemberitaan Terkait THR, Gaji, dan TPP

BPKAD Bengkalis Klarifikasi Pemberitaan Terkait THR, Gaji, dan TPP
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Aready.

BENGKALIS (RA) – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Aready, menegaskan bahwa pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media pada Sabtu, 29 Maret 2025, dengan judul "Diduga THR, TPP, Gaji Sertifikasi ASN, Honorer dan Guru Belum Dibayarkan Pemkab Bengkalis Hingga Hari Ini" dinilai tidak mendasar dan cenderung tendensius.

“Pemberitaan tersebut tidak tepat dan berpotensi menggiring opini negatif di tengah masyarakat. Dengan dana yang tersedia di bulan Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan untuk bulan Maret, termasuk pembayaran gaji ASN, gaji honorer, perangkat kelurahan, RT/RW, TPP ASN bulan Januari – Februari 2025, serta Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan I untuk penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa. Selain itu, pembayaran BPJS Kesehatan dan angsuran penyelesaian utang pihak ketiga tahun 2024 juga telah dilakukan,” jelas Aready kepada wartawan, Minggu (30/03/2025).

Aready menjelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik yang berasal dari pemerintah pusat. Sementara itu, gaji guru bantu provinsi berasal dari Bantuan Keuangan Pemprov Riau.

“Dengan skema tersebut, diharapkan semua komponen masyarakat, termasuk ASN, honorer, perangkat kelurahan, RT/RW, perangkat desa, serta kontraktor dapat menyambut Lebaran 1446 H bersama keluarga tanpa kekhawatiran,” ujarnya.

Terkait pembayaran tunda bayar TPP ASN bulan Desember 2024, gaji honorer, dan beasiswa, Aready menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan karena kesengajaan pemerintah daerah, melainkan karena masih menunggu hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2024.

“Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak ingin salah dalam mengambil kebijakan. Sebagai bukti komitmen, kami telah menganggarkan tunda bayar ini dalam Pergeseran Pertama atas Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 serta mencantumkannya dalam LKPD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 (unaudited),” terangnya.

Mengenai pembayaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), Aready mengungkapkan bahwa anggaran untuk THR telah dimasukkan dalam pergeseran kedua atas Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan akan dibayarkan pada April 2025.

“Pemerintah Kabupaten Bengkalis memastikan pembayaran THR sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tidak melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR, Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025,” tambahnya.

Aready juga mengimbau kepada ASN dan honorer agar bersabar serta turut mendoakan agar kondisi ekonomi nasional dan daerah segera membaik.

“Kami berharap semua pihak dapat memahami kondisi ini dan tetap bersinergi demi kelancaran jalannya pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Aready.

#Pemkab Bengkalis

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index