DUMAI (RA) - Setiap laporan dari pekerja yang merasa dirugikan tetap ditindaklanjuti. Hanya saja, Disnakertrans Kota Dumai memproses kasus harus sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Tidak terkecuali kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan managemen CV Jaya Pratama Abadi dilaporkan pekerja atas nama Berman Batubara pada November 2015 lalu tetap diproses.
"Kasus PHK yang dialami Berman Batubara yang dilaporkan November 2015 lalu tetap diproses. Sebelumnya sudah dilayangkan surat kepada para pihak (pelapor dan perusahaan) agar perselisihan diselesaikan secara bi partit (kedua belah pihak). Ini surat panggilan sidang mediasi kepada para pihak sudah dibuat 30 November 2015 lalu, tapi hingga kini tak kunjung dijemput pelapor," sesal Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (12/4).
Menurutnya, seorang pekerja CV Jaya Pratama Abadi (JPA) bernama Berman Batubara telah membuat laporan ke Disnakertrans Kota Dumai bahwa dirinya merasa dirugikan lantaran di PHK pihak perusahaan.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Disnakertrans Dumai dengan melayangkan surat kepada perusahaan dan pelapor agar perselisihan diselesaikan secara bi partit. Namun menurut pelapor, kata Fadhly, surat Disnakertrans Dumai tak ditanggapi pihak perusahaan.
Sesuai mekanisme yang ada, Disnakertrans Kota Dumai kemudian menindaklanjuti dengan membuat surat panggilan kepada pihak perusahaan dan pelapor untuk dimintai keterangan dalam sidang mediasi di kantor Disnakertrans Kota Dumai pada 30 November 2015. Sayang pelapor tak pernah lagi datang ke Disnakertrans Dumai, bahkan juga tak bisa dihubungi.
Kondisi itu itu jelas memperlambat proses penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan. "Ini suratnya hingga kini tak kunjung diambil pelapor," ungkap Fadhly yang didampingi Staf Bidang Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai Ina.
Ina menambahkan, Berman Batubara dalam laporannya meninggalkan foto kopy KTP dan surat PHK dari perusahaan. Sedangkan surat perjanjian kerja tak ada ditinggalkan di kantor Disnakertrans Kota Dumai.
"Jika status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kontrak habis, pekerja tak berhak menerima pesangon. Tapi kalau PKWT diberhentikan sebelum kontrak habis, maka perusahaan wajib membayar sisa kontrak. Itu sesuai pasal I angka I Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI Nomor KEP/-100/ MEN/VI/ 2004 tahun 2004 tentang PKWT," ungkapnya.
Laporan : REL
