Ruko Disulap Jadi Hotel

BPMP2T Minta Pemilik Ruko Ganti IMB

BPMP2T Minta Pemilik Ruko Ganti IMB
imb

SIAK (RA) - Penyimpangan penggunaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) marak dilakukan pelaku usaha di kabupaten Siak. Jika pada awalnya pelaku usaha hanya mengajukan IMB untuk membangun Ruko, akan  tetapi dalam perjalanan pengerjaanya, bangunan tersebut dijadikan  hotel.

Kepala BPMP2T Kabupaten Siak Heriyanto SH kepada wartawan, Senin (11/4) mengakui terjadi penyalahangunaan IMB yang tidak sesuai dengan bangunan yang dibuat. Seperti bangunan yang terletak di Kelurahan Kampung Rempak.

Yang mana IMB awalnya hanya untuk membangun ruko, kemudian izin bangunan tersebut mereka belokan dengan menjadikan bangunan tersebut sebagai hotel.          

"Karena mereka sudah menyalahi aturan, bangunan tersebut terpaksa dihentikan pengerjaannya untuk sementara waktu. Ini bertujuan agar mereka bisa mengikuti aturan main yang berlaku terhadap bangunan milik mereka tersebut," ujar Heriyanto.

Dikatakan, niat mereka cukup baik untuk berivestasi mendirikan hotel. Untuk itu Pemerintah Daerah melalui BPMP2T sangat mendukung dengan mengarahkan agar IMB tersebut dirubah menjadi izin untuk hotel.

"Walaupun sudah ada toleransi atau kemudahan dari Pemerintah Daerah, namun kepada pemilik bangunan harus dapat memenuhi semua admisnistrasi yang diperlukan terhadap perubahan izin untuk hotel seperti yang mereka inginkan," jelasnya.

Dia mengatakan, demi menegakkan aturan terhadap izin bangunan, bagi siapa saja yang berani melanggar ketentuan terhadap IMB pihaknya siap melakukan penertiban di lapangan .

"Seperti yang sudah pernah kita lakukan terhadap penutupan indomaret di kecamatan Lubuk Dalam dan penyetopan pembangunan ruko dijalan kelurahan kampung Rempak," pungkasnya.

Laporan : JAS

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index