JAKARTA (RA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar segera mengganti jajaran yang telah mendapat sanksi pemecatan.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3/2025).
Menurut Heddy, keputusan pemecatan yang telah dikeluarkan DKPP harus segera ditindaklanjuti, mengingat dalam pertengahan Maret ini akan digelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya minta Ketua KPU (Mochammad Afifuddin) dan Ketua Bawaslu (Rahmat Bagja) segera menindaklanjuti keputusan DKPP, sehingga tidak menyisakan masalah etik di penyelenggara nanti," ujar Heddy yang dilansir dari rmol.
Heddy mengungkapkan, hingga saat ini DKPP telah menangani 96 perkara etik terkait Pilkada 2024, dengan 49 perkara telah diputus. Sisanya masih dalam proses pemeriksaan kelengkapan administrasi dan alat bukti.
Ia juga mencatat adanya peningkatan pengaduan dari masyarakat pasca putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada).
"Masih ada 81 perkara yang muncul pasca putusan MK. Muncul lagi pengaduan," jelasnya.
Terkait sanksi yang telah dijatuhkan, DKPP mencatat sebanyak 68 penyelenggara pemilu mendapat peringatan tertulis, 4 diberhentikan dari jabatan ketua, dan 9 lainnya diberhentikan secara tetap.
"Pemberhentian tetap dan pemberhentian jabatan ketua ini sebagian besar terjadi di daerah yang sekarang ini dilakukan PSU," tambah Heddy.
Beberapa daerah yang mengalami PSU dan penyelenggaranya mendapat sanksi pemecatan antara lain Banjarbaru dan Palopo. Sementara itu, di Papua hanya dijatuhkan sanksi peringatan keras.
DKPP berharap KPU dan Bawaslu segera bertindak agar proses PSU dapat berjalan dengan baik tanpa adanya masalah etik dalam penyelenggaraan pemilu.
