PEKANBARU (RA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Rumbai yang melibatkan tiga narapidana.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang wanita muda berinisial CK (18) yang kedapatan membawa makanan berisi sabu.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, mengungkapkan bahwa CK ditangkap pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB saat mengantarkan makanan untuk abangnya, RK, yang merupakan narapidana di Lapas Narkotika Rumbai.
"Kami mendapat informasi dari petugas Lapas bahwa seorang wanita membawa paket makanan mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan satu paket plastik klip bening berisi sabu seberat 2,11 gram yang diselipkan di dalam roti gandum," kata, AKP Bagus Faria, Kamis (27/2/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut diduga dikendalikan oleh tiga narapidana, yakni RK, RV, dan RP.
RK mengaku hanya menerima barang titipan, sementara RV disebut sebagai pihak yang memesan narkotika dari RP.
"Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa sabu tersebut dipesan oleh RP dan diteruskan ke RV, yang kemudian meminta RK untuk menerima paket itu," ungkap Bagus.
Polisi juga memeriksa KA, ayah CK, yang memberikan paket tersebut kepada putrinya untuk dikirim ke lapas. KA mengaku tidak mengetahui bahwa makanan yang diterimanya dari seseorang di depan rumah mereka ternyata berisi narkotika.
"Dari hasil pemeriksaan, baik CK maupun ayahnya tidak mengetahui isi paket tersebut. CK hanya mengantarkan makanan atas permintaan abangnya," terang Bagus.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 2,11 gram, satu bungkus roti gandum merek See Hong Puff warna hijau, satu unit handphone Realme warna hitam milik RV dan satu unit handphone Infinix warna hitam milik RP.
Ketiga narapidana tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat atas keterlibatan dalam peredaran narkotika.
Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi di dalam lapas.
"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat. Peredaran narkotika di dalam lapas menjadi perhatian serius bagi kami," tutup Bagus.