JAKARTA (RA) - Setelah 59 hari berstatus tersangka, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025.
Hasto ditahan atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus yang melibatkan buron Harun Masiku.
Koordinator Nasional Tim 8 Prabowo-Gibran, Wignyo Prasetyo, mengapresiasi langkah tegas KPK yang dinilai telah bertindak adil tanpa pandang bulu.
"Sudah semestinya penegak hukum seperti itu, tanpa pandang bulu," ujar Wignyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/2/2025).
Namun, ia juga menilai reaksi PDI Perjuangan terhadap penahanan Hasto terlalu berlebihan dan justru menjadi contoh buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sikap PDI Perjuangan ini justru memberikan contoh buruk dalam penegakan hukum. Semua warga negara harus tunduk pada hukum, termasuk petinggi partai," tegasnya yang dilansir dari rmol.
Menurut Wignyo, hukum harus berlaku adil bagi siapa saja tanpa terkecuali.
"Kalau bersalah, siapa pun harus ditindak tegas," tambah mantan tahanan politik era Orde Baru itu.
Hasto Kristiyanto dijadwalkan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025. Ia ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto. Mereka diduga sebagai pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A), untuk merendam ponselnya ke dalam air dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
#POLSEK
