Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 87 Kg Sabu dan 51 Ribu Butir Ekstasi Jaringan Internasional

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 87 Kg Sabu dan 51 Ribu Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi.

PEKANBARU (RA) – Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan menyita 87,68 kilogram sabu dan 51.882 butir ekstasi. Dua tersangka, JM (38) dan IF (22), ditangkap dalam operasi yang berlangsung di perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama tim kepolisian dengan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Ini merupakan pengungkapan terbesar selama tiga tahun saya bertugas di Riau. Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba, dan timnya telah bekerja luar biasa dalam memberantas narkoba," ujar Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (18/2/2025).

Pengungkapan ini bermula saat tim gabungan mencurigai sebuah speedboat yang melaju di perairan Sepahat pada 11 Februari 2025 pukul 22.00 WIB. Ketika didekati, speedboat tersebut mencoba melarikan diri namun berhasil dihentikan. Setelah pemeriksaan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan dalam karung, tas plastik, dan kotak plastik.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf Cina dan lima karung goni bertuliskan huruf Thailand.

"Selain itu, ditemukan juga ekstasi merek Barcelona berwarna biru dan pil logo Mercy berwarna putih. Jika beredar, nilai totalnya mencapai Rp103,25 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 490.314 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," jelasnya.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan di jalur perbatasan untuk mencegah penyelundupan narkoba.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegas AKBP Budi Setiawan.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polda Riau memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika lintas negara yang lebih besar.

#Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index