Polres Inhil Ringkus Pelaku Pecah Kaca, Gasak Uang Rp150 Juta

Polres Inhil Ringkus Pelaku Pecah Kaca, Gasak Uang Rp150 Juta
Pelaku berinisial CP (30).

INHIL (RA) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi pada 7 Februari 2025 di Jalan M Boya, Tembilahan Kota. Pelaku berinisial CP (30), warga Kelurahan Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditangkap di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, mengungkapkan bahwa pelaku sudah membuntuti korban sejak dari bank.

Saat korban lengah, pelaku memecahkan kaca mobil dan membawa kabur uang tunai Rp150 juta.

"Korban menarik uang di salah satu bank di Tembilahan, lalu singgah di sebuah toko di Jalan M Boya. Saat korban masuk ke dalam toko, pelaku langsung memecahkan kaca mobil dan mengambil uang yang disimpan di dalam kresek," kata AKP Budi, Selasa (18/2/2025).

Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah mendengar suara alarm mobil berbunyi dan teriakan karyawan toko yang melihat aksi pelaku.

Setelah mengetahui uangnya telah raib, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Inhil.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil segera melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku terdiri dari dua orang, yakni CP dan rekannya berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

"Setelah mengetahui keberadaan CP di Palembang, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat," terang AKP Budi.

Dari hasil interogasi, CP mengakui aksinya bersama D dan membagi hasil pencurian di Kota Jambi.

Masing-masing mendapat Rp75 juta. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp950 ribu, jam tangan, tas sandang, handphone, dan sepasang sepatu.

"Pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian lintas provinsi yang kerap melakukan aksi pecah kaca mobil di berbagai daerah. Saat ini, kami masih memburu D untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya.

Pelaku CP kini ditahan di Polres Inhil dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

#Pencurian dan Perampokan #Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index