Polisi Amankan Truk Pengakut Kayu Olahan Tanpa Dokumen

Polisi Amankan Truk Pengakut Kayu Olahan Tanpa Dokumen
Polsek Pangkalan Lesung, Pelalawan menahan dua tersangka dan barang bukti kayu olahan yang diangkut dengan truk tanpa dokumen resmi

PANGKALANKERINCI (RA) – Tim Gabungan Polsek Pangkalan Lesung berhasil mengamankan 1 unit mobil truk coltdiesel warna kuning BM 9424 TU yang bermuatan kayu olahan di Jl.Lintas Timur simpang payo atap Desa Mayang Sari Kec.Pangkalan Lesung Kab.Pelalawan, Rabu (6/4) kemaren. Selain mengamankan 1 unit mobil, tim gabungan juga berhasil mengamankan 2 pelaku pemilik kayu olahan tersebut yang bernama TH (33) dan YS (31) yang sebelumnya berada  di truk pengangkut kayu olahan tersebut.

Informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa penangkapan truk yang mengangkut kayu olahan tersebut berawal Rabu ( 6/4/ 2016 ) sekira pukul 00.30 Wib, anggota polsek Pangkalan Lesung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil yangg di duga bermuatan kayu melintas melewati jalan lintas timur desa mayang sari.

Mendapat laporan tersebut, tim gabungan polsek Pangkalan Lesung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Rezi Dharmawan langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap mobil yang di maksud dan setelah melakukan penyelidikan, tim gabunganpun menjumpai 1 unit mobil truk cold diesel warna kuning Nopol BM 9424 TU dengan tertutup terpal di Jl.Lintas Timur simpang payo atap Desa Mayang Sari.

Petugaspun kemudian menghentikan laju kendaraan truk tersebut dan petugas memeriksa isi muatan truk. Setelah diperiksa,petugas menemukan di dalam bak mobil tersebut berisikan kayu olahan jenis papan sebanyak lebih kurang 10 kubik dan setelah ditanya tentang dokumen pengangkutan kayu tersebut kepada supir (TH) yang juga pemilik kayu,tidak bisa memperlihatkannya.

Dihadapan petugas, sang supir ( TH ) bersama temannya yang ikut dimobil tersebut,YS mengakui bahwa kayu olahan tersebut adalah milik mereka berdua yang dibawa sebelumnya dari daerah kerumutan dan akan dibawa ke Pekanbaru tanpa dokumen pengangkutan yang syah. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti ( BB ) dibawa ke mapolsek Pangkalan Lesung guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan H Sinaga,S.IK.M.Hum  melalui Paur Humas IPDA M.Sijabat, Kamis (7/4) membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 pelaku dugaan illegal logging dan 1 unit mobil truk yang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen yang sah.

“Saat ini kedua pemilik kayu dan mobil yang mengangkut kayu olahan tersebut telah diamankan dan perkaranya masih dikembangkan,” ujar Paur Humas.

Laporan : JYP

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index