ROHIL (RA) - Perencanaan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam membangun bandar udara (Bandara) di Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Rohil, hingga saat ini masih terkendala permasalahan ganti rugi lahan.
Hal tersebut diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintahan Rohil, H Rusli Syarif S.sos saat dikonfirmasi di Bagansiapiapi.
Dia menjelaskan, wacana Pemerintah Daerah Rokan Hilir yang akan membangun Bandar Udara Teluk Bano I yang sudah dinantikan masyarakat Rohil sejak lama masih terkendala dalam proses ganti rugi lahan.
"yang jelas sampai saat ini Pemkab Rohil belum ada melakukan pembayaran ganti rugi, karena memang ada masalah pengakuan kepemilikan lahan dan itu banyak kepemilikan. Jadi kita tidak berani melakukan ganti rugi karena masih ada masalah," ungkapnya.
Lanjut Rusli, memang Pemerintah beberapa tahun ini ada menganggarkan biaya ganti rugi lahan tersebut melalui dana APBD Rohil, namun karena masih ada permasalahan kepemilikan lahan yang di klaim oleh masyarakat bahkan ada masyarakat yang mengkalim lahannya sampai puluhan hektar. Jika permasalahan lahan antar masyarakat tersebut belum dapat terselesaikan tidak akan di lakukan pembayaran ganti rugi.
"kita menyarankan kepada masyarakat kalau bisa penyelesaiannya melalui pengadilan biar ada ketentuan hukumnya. Karena sampai saat ini belum ada keputusan yang kuat siapa saja yang memiliki lahan tersebut dengan bukti hukum yang kuat, tidak akan kita lakukan ganti rugi. Jadi dana yang sudah dianggarkan untuk ganti rugi tersebut tidak dapat di gunakan dan akhirnya kita kembalikan ke kas negara." pungkasnya. (Dr)
