TELUK KUANTAN (RA) - Enam orang oknum pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) ditangkap oleh Kepolisian Resor Kuansing. Penangkapan tersebut berlangsung saat razia aparat kepolisian di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (6/4) siang membenarkan bahwa saat operasi kepolisian berhasil mengamankan enam pelaku PETI dan barang bukti.
Menurutnya, keenam orang yang diamankan tersebut merupaka warga yang berasal dari luar Riau atau bukan warga asli Riau seperti Sukiman (40), Kawi (39), Slamet (29), T (36), NN (37) dan A (59). Semuanya tercatat adalah warga asal Desa Sentul, Kecamatan Celuwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Keenam orang tersebut ditangkap ketika melakukan penambangan di Desa Rubuk Ramo. Dalam penangkapan tersebut, kepolisian berasil mengamankan barang bukti satu unit mesin dompeng, kapal spiral, karpet, paralon, satu unit keongan dan mesin NS 100.
"Semua barang bukti yang di temukan diamankan dan pelaku digelandang ke Mapolres Kuansing," Jelasnya
Laporan : AM
