PEKANBARU (RA) – Kasus perebutan hak asuh anak antara Nurselfiana (29) dan mantan suaminya, Terisno, menjadi perhatian publik di Pengadilan Agama Pekanbaru. Persidangan yang masih berlangsung ini menyoroti isu perlindungan hukum dan kepastian atas hak asuh anak, terutama terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Nurselfiana, sebagai penggugat, menuntut hak asuh anak dengan alasan adanya tindakan kekerasan dari Terisno yang, menurutnya, berdampak buruk pada kondisi mental anak mereka.
"Saya sangat berharap agar hak asuh diberikan kepada saya sebagai ibu. Saya khawatir jika hak asuh jatuh ke ayahnya, anak akan mengalami perlakuan kasar seperti yang saya alami," ungkap Nurselfiana dalam sidang dengan nomor perkara 1944/PTD.G/2024/PA.PBR.
Ia juga menambahkan bahwa sifat temperamental mantan suaminya dapat membahayakan tumbuh kembang anak.
Sementara itu, Varhani, perwakilan dari Bagian Hukum Pengadilan Agama Pekanbaru, menyatakan pihaknya masih menunggu putusan hakim.
"Proses sidang masih berjalan. Kami belum dapat memberikan komentar terkait keputusan yang akan diambil. Semua bergantung pada fakta hukum yang terungkap di persidangan," kata Varhani, Rabu (15/1/2025).
Dalam sidang, Nurselfiana mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan anaknya diarahkan ke agama Buddha, yang bertentangan dengan keyakinannya sebagai seorang Muslim. Ia juga menyoroti kesibukan Terisno, yang dinilai akan menyulitkan mantan suaminya untuk mengurus anak secara langsung.
"Jika hak asuh jatuh kepada ayahnya, besar kemungkinan anak hanya diasuh oleh pengasuh atau keluarganya, karena Terisno tidak mungkin meluangkan waktu untuk anak," ujarnya.
Meski demikian, Nurselfiana menegaskan dirinya tidak ingin memutus hubungan anak dengan ayahnya. Ia tetap memberikan kesempatan kepada anak untuk bertemu Terisno setiap akhir pekan.
"Saya tidak akan memisahkan anak dari ayahnya. Namun, saya ingin memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat," katanya.
Nurselfiana juga mengisahkan pengalaman pahitnya saat dipisahkan dari anak selama satu minggu penuh, tanpa akses komunikasi. Pengalaman ini semakin menguatkan tekadnya untuk memperjuangkan hak asuh demi kebaikan sang anak.
"Demi masa depan anak, saya berharap keadilan diberikan. Anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan dirinya," tutupnya.
#Hukrim
#Pekanbaru