RIAU (RA) - Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yuda Prawira mencatat prestasi gemilang dalam waktu kurang dari seminggu menjabat.
Pada 9 Januari 2024, tim yang dipimpinnya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika besar dengan barang bukti 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Operasi tersebut juga berhasil mengamankan empat orang tersangka.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, memberikan apresiasi tinggi atas capaian ini.
"Ini luar biasa. Baru beberapa hari menjabat, Kombes Putu langsung mengungkap kasus besar. Kejahatan narkotika harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Saya yakin beliau akan terus menunjukkan kinerja terbaiknya," ujar Irjen Pol Iqbal pada Selasa (14/1/2025).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai upaya penyelundupan narkotika menuju Kabupaten Pelalawan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau bergerak cepat ke Kecamatan Lubuk Dalam, Siak.
"Petugas berhasil menyergap sebuah mobil yang dicurigai membawa barang haram tersebut dan mengamankan tiga tersangka di lokasi," jelas Irjen Pol Iqbal.
Tidak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut hingga ke Kabupaten Pelalawan, di mana tim berhasil menangkap satu tersangka tambahan. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang haram ini berasal dari Bengkalis dan rencananya akan diedarkan ke Pelalawan.
"Setelah ditelusuri lebih jauh, barang ini ternyata diselundupkan dari salah satu negara tetangga melalui jalur laut," tambah Kapolda Riau.
Kombes Pol Putu Yuda Prawira menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Riau.
"Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika," tegasnya.