PEKANBARU (RA) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk tujuh gugatan sengketa hasil Pilkada di Riau, termasuk gugatan yang dilayangkan pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Muflihun-Ade Hartati.
Diketahui, paslon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru nomor urut 1 itu menolak hasil rekapitulasi suara Pemilihan Walikota (Pilwako) yang mengunggulkan paslon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, Muflihun dan Ade Hartati mengajukan keberatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru dan menduga telah terjadi pelanggaran kode etik dan administrasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka juga mencurigai adanya pembiaran terhadap tindak pidana yang melibatkan KPU Pekanbaru.
Ahmad Yusuf mengungkap, besok, Rabu (8/1/2025) pihaknya akan menjalani sidang pendahuluan di MK.
"Sidang pendahuluan hari rabu tanggal 8 januari 2025 (besok)," kata dia kepada RiauAktual.com, Selasa (7/1/2025).
Menurut Ahmad Yusuf, pihaknya tetap bersikukuh bahwa telah terjadi tindak kecurangan yang melibatkan KPU Pekanbaru sebagai penyelenggara dan paslon Walikota Terpilih, Agung Nugroho-Markarius Anwar.
"Gugatan di MK mewakili Muflihun-Ade, berdasarkan keterangan klien kami dan bukti yang ada saat ini dapat diduga terbukti telah mengalami kerugian atas kecurangan Pasangan Calon Nomor 5 dan Komisi Pemilihan Umum kota Pekanbaru sebagai penyelenggara diduga terkait kecurangan," ujarnya.
Berdasarkan permohonan yang diajukan di MK, Ahmad Yusuf menyebut pihaknya telah mengumpulkan setidaknya 3.500 lebih alat bukti kecurangan tersebut.
"Dengan adanya bukti tersebut sangat jelas diduga adanya kecurangan, semoga hakim yang mengadil bisa objektif, bisa berlaku adil, bisa melihat data-data sesuai fakta Dan bisa memutuskan sesuai dengan norma keadilan yang ada," pungkasnya.
#PILWAKO PEKANBARU