Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba di Siak, Sita 2,6 Kilogram Sabu

Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba di Siak, Sita 2,6 Kilogram Sabu
Polda Riau menangkap dua kurir narkoba dan menyita 2,6 kilogram sabu-sabu.

PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Siak. Dalam operasi yang digelar Sabtu (21/12/2024) dini hari di Jalan Hangtuah, Kampung Rempak, tim kepolisian menangkap dua kurir narkoba dan menyita 2,6 kilogram sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, dalam keterangannya pada Senin (23/12/2024), menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Polres Siak, Polres Meranti, dan Bea Cukai TMP.B Pekanbaru.

“Kedua pelaku yang diamankan, berinisial GG dan HF, adalah warga Kabupaten Siak. Mereka bertindak sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kombes Pol Manang.

Selain menangkap kedua pelaku, aparat juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2.600 gram. Saat ini, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus mengejar pelaku lainnya hingga jaringan ini dapat diberantas sepenuhnya,” tambahnya.

 

#Siak #Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index