RENGAT (RA) - Drs H Syahsoerya R MM (64), Pensiunan PNS mantan Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditipu rekan bisnisnya sebesar Rp 100 Juta.
Kasus ini dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Inhu pada hari Senin 4 April 2016 sekitara Pukul 13.30 Wib kemarin, dengan LP/60/ IV/2016/Riau/Res Inhu, tentang tindak pidana Penipuan yang terjadi pada hari Senin tanggal 13 April 2015.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Selasa 5 April 2016 membenarkan adalanya laporan terkait Tindak Pidana Penipuan yang terjadi di Kecamatan Rengat.
"Korbannya adalah Drs H Syahsoerya R MM (64) yang merupakan Pensiunan PNS warga Jalan Hangtuah Gg. Geger No. 05 RT. 005/Rw. 002 Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu," katanya.
Sedangkan terlapornya Tuti (39) warga Jalan Raya Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu, dimana korban datang bersama 2 Orang Saksi yaitu Hj. Andriani (58) Istri Korban dan Yulianti (32) IRT warga Jalan Sultan No. 66 A RT. 015/RW. 005 Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat.
"Pada hari Senin 13 April 2015 sekitar pukul 10.00 Wib Sdri. Tuti (terlapor) menghubugi Sdr Drs H Syahsoerya R MM (pelapor) melalui telepon dan meminta pinjaman uang sebesar Rp 100 juta", terangnya.
Pada tanggal 14 April 2015 pelapor mengirim uang melalui bank Mandiri ke rekening Riko Kurniawan Lubis sebesar Rp 40 juta, dan pada tanggal 15 April 2015 pelapor mengirimkan uang kembali kepada terlapor melalui rekening sebesar Rp 60 juta.
"Uang tersebut adalah sebagai bukti bahwa terlapor memiliki modal untuk melakukan kerjasama usaha dan terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada hari Kamis tanggal 16 April 2015", terangnya.
Namun sampai saat ini terlapor belum juga mengembalikan uang tersebut, "hingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu guna pengusutan lebih lanjut," tuntas Yarmen.
Laporan : ALI