PEKANBARU (RA) – Penegakan Hukum Penumpang dan Barang (Gakkum Penumbar) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau pada tahun 2024 tercatat telah menindak 1.096 kendaraan.
Jumlah ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan dengan tahun 2023, yang mencatatkan 1.741 kendaraan yang ditilang.
Kepala Dishub Riau, Andi Yanto, melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Martian, mengatakan bahwa penurunan angka tilang mencerminkan semakin patuhnya sopir dan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Martian saat ditemui Riauaktual.com di ruang kerjanya pada Kamis (12/12/2024).
"Dengan menurunnya jumlah tilang tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya, berarti sopir dan perusahaan semakin mematuhi peraturan, termasuk kelengkapan dokumen kendaraan," ujar Martian.
Penurunan pelanggaran lalu lintas ini, menurut Martian, disebabkan oleh kesadaran masyarakat dan kerjasama yang baik antara Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau dan jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
"Penegakan hukum yang dilakukan oleh berbagai pihak bertujuan untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas," ujar Martian.
Selain itu, Gakkum Penumbar yang digelar oleh Dishub Riau bersama Ditlantas Polda Riau bertujuan untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan sesuai dengan etika berlalu lintas.
"Program ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," jelasnya.
Martian menjelaskan bahwa pada 2024, pelanggaran yang paling banyak ditemui adalah tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Uji Berkala.
"Hal ini tercatat sebanyak 819 tilang berdasarkan Pasal 288 (3) jo Pasal 106 (5) c Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009," ungkapnya.
Martian menambahkan, pada tahun 2025, pihaknya akan lebih memaksimalkan penegakan hukum Gakkum Penumbar untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
#POLDA RIAU
#Riau