RENGAT (RA) - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap kembali mengamankan 1 orang warga yang diduga memiliki narkotika jenis shabu.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk ketika dikonfirmasikan melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak senin (4/4) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang warga Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.
"Yang bersangkutan adalah Dani Yuherman (21) Warga Gang Maya Desa Batu Gajah Air Molek Kecamatan Pasir Penyu yang ditangkap pada hari (4/4) sekitar pukul 01.30 wib di Simpang Pandan Wangi Desa Semelinang Darat Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu", terangnya.
Dijelaskannya bahwa pada hari Minggu (3/4) sekitar pukul 20.00 wib Tim Operasional Polsek Peranap mendapat Laporan dari masyarakat bahwa di simpang Pandan Wangi akan ada transaksi narkoba.
"Kemudian Kapolsek Peranap bersama Personil Resintel melakukan penyelidikan, dan Pada Pukul 01.30 wib datang 1 orang dengan mengendarai sepeda motor supra ke simpang Pandan Wangi", jelasnya.
Kepada yang bersangkutan langsung dilakukan penggeledahan, pada saat digeledah pelaku membuang bungkusan plastik kecil ke arah jalan, namun tidak lama kemudian pelaku menunjukkan plastik tersebut dan mengaku bahwa bungkusan plastik kecil tersebut miliknya.
"Saat ini pelaku dan Barang Bukti (BB) berupa Bungkusan plastik bening berisi diduga sabu sabu senilai Rp 1,8 juta, 1 buah Hp Nokia warna putih Tipe 105 dan 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam kombinasi merah tanda no.pol diamankan di Polsek Peranap guna penyelidikan lebih lanjut", pungkasnya.
Laporan : ALI