BENGKALIS (RA) - Erwin (23) warga Sungai Limau Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, diringkus anggota Intel Kodim 0303 Bengkalis. Karena kedapatan mengedarkan Uang Palsu (Upal) Senin 4 April 2016 sekira pukul 02.00 Wib dini Hari.
Saat diamankan tersangka Erwin terduga pengedar uang palsu tersebut, di desa Pematang Duku, kecamatan Bengkalis dengan barang bukti (BB) Rp3,9 juta Upal dan Rp 900 ribu uang asli dari hasil transaksi tukaran Upal.
Dikatakan Dandim 0303 Bengkalis, Letkol Arh Wachyud Dwi Haryanto melalui Pasi Inteljen Kodim 0303 Kapten Inf Sabar Riswanto didampingi Dan Unit Lettu MT L. Tobing menjelaskan bahwa penangkapan tersangka Erwin (23) berawal adanya informasi dari masyarakat dan Gabinsa dilapangan.
"Dari informasi tersebut, kita langsung mengamankan tersangka sekaligus barang bukti (BB) Upal dari tangan tersangka Erwin, dengan jumlah Upal Rp3,9 Juta dan uang asli Rp900 ribu rupiah," kata Pasi Inteljen Sabar Riswanto.
Dia melanjutkan, setelah tertangkap tangan pada saat itu, pelaku rencananya akan dibawa ke Polsek Bantan, namun pada saat itu pihak Polsek Bantan tidak dapat dihubungi sehingga pelaku langsung dibawa ke Makoramil 01/Bengkalis, Pukul 07.00 Wib.
"Pada saat itu pelaku langsung dibawa dari Makoramil 01/Bengkalis ke Makodim 0303 Bengkalis yang didampingi Serka Sriyono, anggota Unit Intel Kodim 0303 Bengkalis," ungkapnya.
Setelah tersangka dan BB diamankan, pihak Kodim 0303 Bengkalis langsung menyerahkan tersangka Erwin (23) ke pihak kepolisian Polres Bengkalis.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Uang palsu pecahan Rp. 50.000, sebanyak 78 lembar (Rp. 3.900.000,) Uang asli, 4 lembar Pecahan Rp. 50.000, 7 lembar Pecahan Rp. 20.000, 10 lembar Pecahan Rp. 10.000, 54 lembar Pecahan Rp. 5.000, 100 lembar Pecahan Rp. 2.000, 5 lembar Pecahan Rp. 1.000, 1 keping uang Rp. 500. Selain uang palsu turut diamankan 4 unit Hp (1 Mito, 2 Nokia, 1 tidak bermerk.
Laporan : PUT