PEKANBARU (RA) – Usai menjalani pemeriksaan lebih kurang 9 jam di Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Selebgram Hana Hanifah akhirnya keluar dari ruang penyidik, Kamis (5/12/2024) sekitar 19.50 WIB.
Dihadapan awak media Hana Hanifah hanya mengatakan maaf dan meminta awak media untuk menanyakan kepada penyidik perihal pemeriksaan tersebut.
"Maaf ya, tanya ke penyidik aja," katanya.
Saat disinggung terkait dugaan korupsi SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau, Hana Hanifah hanya mengatakan hal yang sama minta maaf.
"Maaf ya, lebih jelasnya ke penyidik saja," terang Hana Hanifah mengulangi.
Sebelumnya Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memeriksa artis sekaligus Selebgram Hana Hanifah pada Kamis (5/12/2024).
Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus korupsi perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021.
Kasus SPPD fiktif ini menyeret nama Muflihun alias Bang Uun, mantan pejabat DPRD Riau, yang aset-asetnya telah disita Ditreskrimsus Polda Riau.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan dugaan penyalahgunaan anggaran negara.
"Proses penyelidikan ini penting untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Kami sedang mendalami aliran dana terkait pembelian aset-aset tertentu," ujarnya pada Rabu (4/12/2024).
Dalam kasus ini, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau telah menyita satu unit rumah di Pekanbaru dan empat unit apartemen di Plaza Citra Nagoya Batam.