Hasil Pilkada Kuantan Singingi di Riau Digugat ke MK, Ini Alasannya

Hasil Pilkada Kuantan Singingi di Riau Digugat ke MK, Ini Alasannya
Dody Fernando, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum penggugat bersama Firadus Oemar, S.H., dan Okta Rikamansyah, S.H., M.H, menggugat hasil Pilkada Kuantan Singingi ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/12/2024).

KUANSING (RA) – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2024 resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 2 (Dr. Adam, S.H., M.H., dan H. Sutoyo, S.H.) serta pasangan nomor urut 3 (H. Halim dan Sardiyono, A.Md.), Kamis (5/12/2024).

"Iya, benar. Tadi kami telah mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa hasil Pilkada Kuansing secara langsung ke Mahkamah Konstitusi. Tepat pukul 11.55 WIB, dokumen permohonan kami serahkan langsung," ungkap Dody Fernando, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum penggugat, dalam keterangan tertulisnya.

Dody menyebutkan bahwa tim kuasa hukum yang bertanggung jawab atas pendaftaran gugatan ini adalah dirinya bersama Firadus Oemar, S.H., dan Okta Rikamansyah, S.H., M.H. Permohonan tersebut telah tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Elektronik Nomor 21/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.

Menurut Dody, gugatan diajukan atas dasar dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ia menuding pasangan calon nomor urut 1, Suhardiman Amby dan Mukhlisin, telah menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan politik selama masa Pilkada.

"Dasar gugatan kami adalah dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) dan (3) juncto ayat (5) Undang-Undang Pilkada," jelas Dody.

Salah satu dugaan pelanggaran yang diungkap adalah penerbitan Peraturan Bupati Kuansing Nomor 23 Tahun 2024 tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa untuk pembuatan jalur tradisional.

Kebijakan ini diterbitkan pada 15 Juli 2024 oleh Suhardiman Amby, yang saat itu menjabat sebagai bupati sekaligus calon petahana.

"Kami menduga peraturan tersebut dimanfaatkan untuk memberikan bantuan sebesar Rp50 juta ke 49 desa di 11 kecamatan di Kuansing. Bantuan ini memengaruhi tingginya perolehan suara pasangan nomor urut 1 di daerah tersebut," tambahnya.

Dody menegaskan, berdasarkan aturan, enam bulan sebelum penetapan calon, petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, atau kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Tim hukum penggugat juga memahami aturan tentang ambang batas selisih suara yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun, mereka merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, yang membuka ruang bagi pelanggaran bersifat TSM untuk mengesampingkan ketentuan ambang batas secara kasuistis.

Dody menyebutkan beberapa preseden, seperti Putusan MK Nomor 2/PHP.KOT-XVI/2018 dan sejumlah putusan lain yang memberikan dasar hukum untuk gugatan mereka.

"Kami berharap proses di MK dapat membuka secara terang benderang dugaan pelanggaran yang terjadi. Menurut kami, pelanggaran ini sangat serius dan melanggar aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

#PILKADA DAN PILGUB #Politik #Kuansing

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index