PEKANBARU (RA) - Menurut jadwal yang telah dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pekanbaru dijadwalkan untuk menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara tingkat kecamatan pada 28 November hingga 3 Desember 2024.
Namun, PPK Kecamatan Payung Sekaki mengajukan permohonan untuk menunda pelaksanaan rapat pleno tersebut satu hari.
Penundaan ini dilakukan akibat kelelahan yang dialami oleh para petugas di tingkat kelurahan dan kecamatan yang terlibat dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara.
Setelah berkoordinasi dengan KPU Kota Pekanbaru, permohonan tersebut disetujui dan rapat pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Payung Sekaki akhirnya dijadwalkan ulang pada Sabtu, 30 November 2024.
Ketua PPK Kecamatan Payung Sekaki, Hadi Hartono, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi fisik petugas yang telah bekerja keras memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara.
"Setelah berdiskusi dengan semua pihak yang terlibat, kami merasa bahwa lebih baik melaksanakan rapat pleno dalam kondisi yang lebih segar dan fokus. Oleh karena itu, kami meminta penundaan satu hari, dan KPU Kota Pekanbaru telah memberikan izin," kata Hadi kepada wartawan pada Jumat (29/11/2024).
Meski rapat pleno ditunda, PPK Kecamatan Payung Sekaki mengaku tetap melaksanakan sejumlah persiapan untuk memastikan kelancaran kegiatan tersebut.
Salah satunya, mereka fokus pada penyebaran undangan kepada saksi-saksi dari masing-masing pasangan calon, petugas PPK, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta perwakilan dari kepolisian yang akan hadir sebagai pengawas dalam acara tersebut.
Arya, anggota Komisioner KPU Kota Pekanbaru, membenarkan informasi mengenai penundaan rapat pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Payung Sekaki. Ia menyatakan bahwa pihak KPU Kota Pekanbaru telah menerima laporan dari PPK Payung Sekaki mengenai permohonan penundaan tersebut.
Setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kelelahan para petugas, KPU memutuskan untuk memberikan izin bagi penundaan rapat pleno selama satu hari.
"Kami mendukung keputusan ini, karena kami juga ingin agar proses rekapitulasi berjalan dengan lancar dan akurat. Kami percaya bahwa dengan penundaan ini, semua pihak akan dapat bekerja lebih optimal,” ujar Arya.
Arya juga menambahkan bahwa penundaan ini tidak akan memengaruhi jadwal keseluruhan rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPU, karena penundaan tersebut hanya berlaku untuk Kecamatan Payung Sekaki. Rapat pleno di kecamatan lainnya tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.