RENGAT (RA) - Pada awal tahun 2016 yang lalu masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dihebohkan oleh pemberitaan terkait penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh beberapa Kepala Desa (Kades), termasuk Kades Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.
Bahkan Kades Tani Makmur Boimin diduga telah melakukan praktek pemalsuan tanda tangan warga guna melancarkan aksinya.
Sebagaimana yang disampaikan Ngadi mantan Kades Tani Makmur sebelumnya yang mengaku bahwa anaknya yang bernama Safitri berstatus sebagai bendahara di Desa Tani Makmur tersebut.
"Status anak saya ini hanya dimanfaatkan sebagai topeng saja oleh Boimin selaku Kades Tani Makmur. Anak saya hanya sebagai korban saja, dimana Uang kas desa anak saya tidak pernah mengetahuinya. Jadi persoalan ini perlu diusut agar terbongkar siapa sebenarnya yang bermain dalam penggunaan ADD APBN Tahun 2015 tersebut," ucap Mantan Kades Tani Makmur ini kesal.
Hal yang sama juga diungkap Mastur (42) warga Desa Tani Makmur dimana dirinya mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam LPJ ADD APBN Tahun 2015 yang lalu, bahkan pencatutan puluhan nama warga itu, tidak pernah diketahui oleh yang bersangkutan, jelas Mastur.
Laporan : MAN
