Soal Pajak Restoran dan Usaha Sejenis

Bupati Minta Konsumen dan Pelaku Usaha Mendukung

Bupati Minta Konsumen dan Pelaku Usaha Mendukung
Bupati Siak H Syamsuar

SIAK (RA) - Sebagai upaya mendongkrak Sumber Pendapatan Asli (PAD) daerah, Pemerintah Kabupaten Siak minta kepada pelaku usaha untuk membayar pajak restoran dan usaha sejenis lainnya. Sebab, setiap konsumen dikenai pajak sesuai dengan Perda Siak Nomor 20 Tahun 2010 sebagai payung hukum.

"Berdasarkan peraturan daerah Nomor 20 Tahun 2010 tanggal 19 oktober 2010 tentang pajak restoran, dan peraturan Bupati (Perbup) Siak Nomor 28 Tahun 2012 tanggal 30 Mei 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak restoran, Pemkab sudah melayangkan surat edaran kepada pemilik restoran dan usaha sejenisnya," terang Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi kepada wartawan, Rabu (30/3/2016)

Dikatakan bupati, pajak harus dipatuhi setiap konsumen. Untuk itu, para pemilik restoran rumah makan, kedai minuman, Kantin dan kafetaria, diharapkan peran sertanya untuk membantu kelancaran terhadap penerimaan pajak tersebut.

Karena pembayaran makan minum tersebut sudah termasuk dalam biaya yang dikeluarkan konsumen. Dimana dalam hal ini konsumen dikenakan pajak sebesar 10 persen setiap makan di restoran melalui billing.

"Jika pajak ini tidak dibayar oleh pelaku usaha, maka akan bisa dikenakan sanksi kurungan penjara. Mereka ini harusnya menyampaikan surat pemeberitahuan pajak daerah (SPPTD) dengan data yang benar dan akurat. Bagi yang tidak mengisi dengan benar atau tidak lengkap dalam membuat laporan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, maka dapat dikenakan sanksi pidana kerungan paling lama satu Tahun dan denda sejumlah pajak hutang," ujarnya.

Sedangkan pajak yang telah dipenuhi oleh setiap konsumen merupakan sumber pembuatan pembangunan bagi Kabupaten siak. Untuk itulah kerja sama dari konsumen dan pemilik rumah makan atau restoran serta usaha sejenisnya, sangat diharapkan untuk mendukung peningkatan terhadap pendapatan asli daerah.

"Di mall saja kita berbelanja sudah harus membayar pajak uang langsung yang dipotong kasir. Jadi, tidak ada salahnya kalau kita semua ikut andil dalam mendukung pemabangunan dengan membayar pajak," tukasnya.                                                      
Bupati berharap, seluruh elemen masyarakat taat pajak. Sebab, uang yang disalurkan tersebut berdampak positif bagi kemajuan pembangunan."Uang hasil pajak tersebut juga kembalinya kepada masyarakat lewat program pembangunan," pungkas Syamsuar.(jas)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index