Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Lima Pelaku Ditangkap

Senin, 28 Oktober 2024 | 10:07:09 WIB
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

PEKANBARU (RA) — Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa (22/10/2024) hingga Rabu (23/10/2024), lima orang pelaku, yakni Deni Herianto, Pidia Asri, Ekoriano, Afrul Rezi, dan Alimar, ditangkap beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru menjelaskan, operasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kos di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan di lapangan.

"Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti awal yang cukup, kami langsung melakukan penggerebekan. Penangkapan pertama kami lakukan terhadap Deni Herianto dan Pidia Asri di kamar kos tersebut, dengan ditemukan sejumlah barang bukti," kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (28/10/2024).

Dalam penangkapan pertama, tim mengamankan 12 paket kecil sabu, lima butir pil ekstasi, serta timbangan digital dan telepon genggam dari tersangka Deni Herianto dan Pidia Asri.

Berdasarkan pengakuan mereka, narkotika tersebut diperoleh dari dua pelaku lain, yaitu Ekoriano dan Afrul Rezi, yang kemudian ditangkap dalam operasi lanjutan.

Sekira pukul 22.30 WIB, tim berhasil menangkap Ekoriano yang datang ke kos tersebut untuk bertemu dengan Deni.

"Dari tangan Ekoriano, petugas mengamankan sepuluh butir pil ekstasi dan dua paket kecil sabu. Pengembangan dari penangkapan ini kemudian mengarahkan petugas kepada Afrul Rezi, yang berhasil diamankan pada Rabu sore sekitar pukul 17.30 WIB," ungkap Manang.

"Kami melakukan pengembangan hingga ke pelaku lainnya, Alimar, yang diketahui masih menyimpan narkotika di rumahnya. Dari tempat tinggalnya, kami menyita tujuh paket sabu dengan berat total sekitar 34 gram serta alat-alat yang digunakan untuk transaksi," lanjut Manang.

Kasat Resnarkoba juga mengonfirmasi hasil tes urine kelima pelaku yang menunjukkan hasil positif untuk zat MET dan AMP, yang menandakan penggunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba, terlebih yang menyasar masyarakat sekitar. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," tegas Kombes Manang.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Tags

Terkini

Terpopuler