Polsek Siak Kecil Gelar Simulasi Pengamanan TPS untuk Pilkada 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:45:04 WIB
Polsek Siak Kecil Gelar Simulasi Pengamanan TPS

SIAK KECIL (RA) – Polsek Siak Kecil bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwascam Siak Kecil menggelar simulasi kegiatan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Jumat, 25 Oktober 2024. 

Bertempat di Aula Ismail Yusuf, Kantor Camat Siak Kecil, kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan taktik dan teknik pengamanan, serta memastikan kesiapan penyelenggara dalam menghadapi berbagai permasalahan di TPS saat Pilkada serentak nanti.

Dalam simulasi tersebut, Polsek dan PPK menyiapkan denah TPS yang ideal, lengkap dengan penempatan petugas KPPS, PTPS, saksi pasangan calon, petugas Linmas, dan area tunggu pemilih. 

Kapolsek Siak Kecil, IPDA Dr. Eko Wahyu N.B., S.H., M.H., menjelaskan bahwa simulasi ini dirancang untuk memperkuat pemahaman penyelenggara tentang proses kerja dan penanganan masalah di TPS. “Kami ingin memastikan penyelenggara paham cara menyelesaikan masalah di TPS serta tidak melakukan pelanggaran hukum saat bertugas,” kata Eko.

Kapolsek juga menguraikan beberapa skenario permasalahan yang sering terjadi di TPS, seperti pemilih yang tidak membawa KTP atau surat undangan, pemilih pindahan (DPK), pemilih yang mencoblos lebih dari sekali, hingga penanganan TPS yang jauh dan rawan. 

“Melalui simulasi ini, kami mencoba menangani setiap permasalahan dengan baik. Misalnya, mengatur waktu memilih yang efisien dan memastikan jumlah surat suara mencukupi,” tambahnya.

Dalam upaya pengamanan, peran Linmas turut disimulasikan dalam menjaga ketertiban di TPS, dengan koordinasi yang kuat antara Linmas dan petugas pengamanan lainnya dari TNI (Koramil 05 Bukit Batu) serta Polri (Polsek Siak Kecil). Menurut Kapolsek, koordinasi ini krusial agar tercipta suasana aman dan terkendali selama proses pemungutan suara.

Kapolsek juga mengingatkan penyelenggara untuk menghindari tindakan yang dapat menghalangi warga dalam menggunakan hak pilih mereka. Ia menegaskan bahwa pelanggaran hak pilih dapat berujung pada sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 510 UU Pemilu.

Di akhir kegiatan, Kapolsek menyampaikan harapannya agar tidak terjadi kesalahan yang dapat memicu Pemilihan Suara Ulang (PSU). “Kami dari kepolisian berharap Pilkada serentak 2024 ini berjalan aman, damai, serta adil dan jujur. Simulasi ini menjadi langkah penting untuk mencapai itu,” pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler