Siak (RA) - Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Januar Eddwin Sitompul, bersama jajarannya menggelar kegiatan Cooling System dan memberikan himbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kampung Sialang Palas, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Kegiatan yang berlangsung, Minggu (13/10/2024) mulai pukul 09.00 WIB ini bertujuan menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Lubuk Dalam menyampaikan beberapa pesan penting kepada masyarakat.
Ia mengimbau warga agar tidak mudah percaya pada berita hoaks serta mengajak masyarakat menjaga keamanan lingkungan dari tindakan kriminal.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar (karhutla) yang dapat merusak lingkungan dan menimbulkan bahaya besar.
Pencegahan pencurian serta kejahatan lainnya juga menjadi fokus dalam sosialisasi yang dilakukan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama menjelang Pilkada 2024. Dengan demikian, situasi yang aman dan kondusif dapat tercipta," ujar AKP Januar Eddwin Sitompul.
Kegiatan yang dilaksanakan di sebuah warung warga di Jalan Pertamina Kampung Rawang Kao Barat ini melibatkan sejumlah personel Polsek Lubuk Dalam, termasuk Kanit Reskrim Aipda Jefri Simbolon, Kanit Provost Bripka Gabe Napitupulu, Bhabinkamtibmas Kampung Sialang Baru Bripka DJ. Rais, serta Bhabinkamtibmas Kampung Lubuk Dalam Aipda Samuel Zon.
Kehadiran personel kepolisian ini diharapkan dapat mempererat silaturahmi dan membangun rasa aman di kalangan masyarakat.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin merasa aman dan terlindungi dengan kehadiran Polri di tengah-tengah mereka. Kami juga ingin memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa gangguan," tambah Kapolsek.
"Tujuan dari kegiatan Cooling System dan imbauan Kamtibmas ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, mencegah pencurian, dan berbagai bentuk kejahatan lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum," pungkasnya.