Pekanbaru (RA) - Tim advokat pasangan calon (paslon) Gubernur Riau nomor urut 3 Syamsuar-Mawardi Saleh (Suwai) mendatangi kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Kamis (10/10/24).
Dipimpin langsung oleh kuasa hukum DPD I Golkar Riau Eva Nora, kedatangan rombongan itu bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan paslon nomor urut 1, Abdul Wahid-SF Hariyanto.
Eva Nora menyebut dugaan pelanggaran kampanye itu yaitu keterlibatan perangkat desa di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, di mana para pendamping desa itu diduga membantu kampanye paslon.
Dugaan pelanggaran berikutnya adalah pertemuan forum RT dan RW di Kota Pekanbaru yang dihadiri salah satu dari paslon. Laporan ini, ia menambahkan, didukung dengan bukti-bukti yang kuat.
Menanggapi laporan itu, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengatakan pihaknya akan melakukan pengkajian awal terlebih dahulu.
"Terkait laporan yang sudah disampaikan, maka kami akan melakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan materil," kata dia melalui pesan WhatsApp.
Jika syarat laporan telah terpenuhi, ia melanjutkan, maka laporan akan diregistrasi untuk selanjutnya dilakukan proses penanganan pelanggaran.
"Namun jika tidak lengkap maka tidak akan diregistrasi atau akan diminta dilakukan perbaikan laporan," tutupnya.