KPU Riau: Bagi-bagi Sembako Saat Kampanye Pilkada 2024 Dilarang, Pasar Murah Diperbolehkan

mr
Rabu, 09 Oktober 2024 | 07:16:54 WIB
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto.

Riauaktual.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto, menegaskan bahwa aksi bagi-bagi sembako gratis saat kampanye Pilkada 2024 merupakan pelanggaran dan tidak diperbolehkan. 

Hal ini disampaikannya pada Selasa (8/10/2024) kemarin, mengingatkan para peserta Pilkada untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang bisa melanggar aturan kampanye.

"Itu termasuk dalam kategori pelanggaran," kata Nugroho, menekankan bahwa distribusi sembako gratis selama masa kampanye adalah tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan Pilkada.

Namun, Nugroho menjelaskan bahwa kegiatan pasar murah atau bazar masih diperbolehkan dalam konteks kampanye, karena termasuk kategori "kampanye lainnya" yang sah. Meskipun demikian, pelaksanaannya harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Peserta Pilkada yang berencana menggelar pasar murah atau bazar diwajibkan untuk berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak kepolisian di wilayah kabupaten atau kota masing-masing. 

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kekacauan.

"Karena pasti akan ada keramaian, maka keamanan perlu dijaga dengan baik. Melibatkan pihak kepolisian dalam kegiatan semacam ini adalah penting," ungkap Nugroho.

Ia juga mengingatkan para peserta Pilkada yang menggelar pasar sembako murah agar menetapkan harga yang wajar, sehingga tidak terlalu mahal ataupun terlalu murah. Penetapan harga yang masuk akal dinilai penting agar kegiatan pasar murah tetap berjalan sesuai dengan tujuan kampanye yang adil dan transparan.

Tags

Terkini

Terpopuler